KOMPETISI PAPER

DJPK Gelar Kompetisi Paper Berhadiah Rp30 Juta, Tertarik?

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 27 Juni 2020 | 13:01 WIB
DJPK Gelar Kompetisi Paper Berhadiah Rp30 Juta, Tertarik?

Ilustrasi. (DJPK Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyelenggarakan kompetisi paper dengan mengusung tema Pengelolaan Keuangan Publik dalam Meningkatkan Pelayanan Dasar untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas.

Kompetisi yang ditujukan untuk mahasiswa dan masyarakat umum di luar pejabat/pegawai Kemenkeu ini ditujukan untuk menjaring ide pengelolaan keuangan negara. Ide tersebut terutama mengenai penyediaan pelayanan publik, pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.

Call for paper ini bertujuan untuk menjaring ide, masukan, dan saran konkret mengenai pengelolaan keuangan negara, khususnya untuk penyediaan pelayanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja,” tulis panitia, Rabu (24/6/2020)

Baca Juga:
Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Terdapat tiga subtema yang dapat dipilih. Pertama, Pengelolaan anggaran berbasis kinerja untuk mendukung pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja. Kedua, terobosan dalam pengelolaan anggaran pendidikan untuk mewujudkan pendidikan inklusif.

Ketiga, terobosan pengelolaan anggaran kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Adapun tulisan yang masuk dan memenuhi syarat dapat diusulkan untuk dimuat dalam Jurnal Defis yang diterbitkan oleh DJPK..

Bagi peserta yang berminat, terdapat lima ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, tulisan merupakan hasil karya asli dari penulis. Kedua, penulis hanya dapat mengirimkan satu tulisan. Ketiga, tulisan dapat merupakan hasil karya perorangan maupun kelompok (maksimal 3 orang)

Baca Juga:
Demi Transparansi, BAKN DPR Bakal Sampaikan Laporan Kinerja Berkala

Keempat, tulisan belum pernah dipublikasikan dan/atau mendapatkan penghargaan. Kelima, penulis merupakan mahasiswa dan masyarakat umum (termasuk praktisi, peneliti, akademisi, dan masyarakat lainnya) di luar pejabat/pegawai Kemenkeu

Lomba ini bersifat gratis dengan total hadiah Rp30 juta. Kirim tulisan beserta kelengkapan dokumen maksimal 31 Juli 2020 melalui e-mail: [email protected]. Pengumuman hasil penilaian akan disampaikan pada 9 Oktober 2020.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengunduh booklet atau menghubungi narahubung 0819-5864-72900819-5864-7290 (Horas), 0813-1029-1689 (Fadli), atau melalui e-mail: [email protected]. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Lulusan PKN STAN Bersiap Hadapi 3 Tantangan Ini

Minggu, 25 Agustus 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rasio Utang Meningkat di Era Jokowi, Begini Klaim Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah