KEBIJAKAN PAJAK

DJP Wawancarai Ratusan Wajib Pajak, Anda Termasuk?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Januari 2022 | 17:09 WIB
DJP Wawancarai Ratusan Wajib Pajak, Anda Termasuk?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kring Pajak 1500200, saluran komunikasi Ditjen Pajak (DJP) dengan masyarakat, melakukan wawancara mendalam terhadap sejumlah wajib pajak. Wawancara ini merupakan bagian dari survei pengalaman pengguna yang digelar selama 2 hari pada akhir Desember 2021 lalu.

Total ada 11 wajib pajak dan 8 fungsional penyuluh pajak yang berdomisili di wilayah Jabodetabek yang terpilih untuk menjadi peserta wawancara. Proses wawancara mendalam dilakukan selama kurang lebih 1 jam oleh tim analis Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP.

Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP, Nico Herry Janto, menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut rangkaian wawancara yang lebih dulu dilakukan melalui telepon kepada 288 pengguna layanan pada awal Desember 2021. Seluruh rangkaian survei dan wawancara ini, menurut Nico, bertujuan meningkatkan kualitas layanan Kring Pajak 1500200.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Terutama layanan penyelesaian administrasi sebagai implementasi 3C," kata Nico dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Kamis (6/1/2021).

Dia menjelaskan, 3C adalah salah satu program DJP yang merupakan singkatan dari Click, Call, dan Counter. Click artinya wajib pajak diarahkan mengakses layanan DJP melalui internet contohnya ke situs www.pajak.go.id. Call artinya wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200 melalui saluran telepon, email, live chat, dan Twitter akun @kring_pajak sebagai saluran informasi dan pengaduan, serta pemroses layanan administrasi perpajakan.

Kemudian, counter artinya wajib pajak ke kantor pajak apabila membutuhkan kegiatan bertatap muka langsung dengan petugas. Mengingat Kring Pajak 1500200 mengampu peran "call", Nico menambahkan, kegiatan ini menjadi penting untuk mengetahui persepsi pengguna layanan,

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Terdapat 4 layanan Kring Pajak 1500200 yang menjadi objek survei, yaitu layanan perubahan data wajib pajak orang pribadi, perubahan data wajib pajak badan, pengaktifan kembali wajib pajak nonefektif, serta penetapan status wajib pajak nonefektif khusus wajib pajak orang pribadi.

Selain topik tersebut, dari hasil survei melalui telepon diketahui bahwa rata-rata responden menilai bahwa layanan yang diberikan oleh Kring Pajak 1500200 telah efektif dan efisien. Terkait kecukupan jam layanan dan aksesibilitas, rata-rata wajib pajak berpendapat hal tersebut sudah cukup baik namun perlu ditingkatkan.

Hasil wawancara mendalam menunjukkan bahwa responden merasa layanan Kring Pajak 1500200 lebih responsif dan lebih cepat memberikan solusi atas permasalahan yang dialami. Selain itu, ujar Nico, wajib pajak mengaku mendapatkan manfaat penghematan baik dari sisi waktu maupun biaya, serta kemudahan karena bisa diakses dari kantor atau rumah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini