PENERIMAAN PAJAK

DJP Waspadai Efek Turunnya Harga Komoditas Terhadap Setoran PPh Badan

Dian Kurniati | Senin, 26 Juni 2023 | 14:30 WIB
DJP Waspadai Efek Turunnya Harga Komoditas Terhadap Setoran PPh Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mewaspadai dampak penurunan harga komoditas global terhadap penerimaan pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tren harga komoditas yang termoderasi diperkirakan bakal berefek pada kemampuan korporasi menyetorkan pajak. Oleh karena itu, kondisi tersebut juga dikhawatirkan bakal menekan setoran pajak penghasilan (PPh) badan.

"Karena komoditas ini pasti pelaku usaha di sektor komoditas akan melakukan penyesuaian pembayaran angsuran PPh Pasal 25," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo mengatakan penurunan harga komoditas global memang tidak dapat dihindari bakal berdampak pada penerimaan pajak. DJP pun bakal terus memonitor pergerakan harga komoditas global serta dampaknya pada setoran PPh badan.

Hingga Mei 2023, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp830,29 triliun atau setara 48,33% dari target Rp1.718 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 17,7% (year on year/yoy), memang tidak sekuat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang mampu tumbuh 53,5% (yoy).

Khusus PPh badan, realisasinya mengalami pertumbuhan sebesar 24,8%. Pertumbuhan tersebut juga tidak sekuat periode yang sama 2022, ketika tumbuh hingga 127,5%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PPh badan memiliki kontribusi terbesar, yakni mencapai 28,7% terhadap total penerimaan pajak hingga Mei 2023, sehingga kinerjanya perlu terus diawasi.

"Ini akan terus kami monitor pergerakan dari harga komoditas yang memberikan dampak pada pajak penghasilan, dan kami akan perhitungkan perkiraan penerimaan pajak tahun 2023 karena adanya moderasi harga komoditas itu," ujar Suryo.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?