KEBIJAKAN PAJAK

DJP Wanti-Wanti Pegawai soal Gratifikasi Apa Pun Bentuknya

Muhamad Wildan | Jumat, 22 September 2023 | 11:00 WIB
DJP Wanti-Wanti Pegawai soal Gratifikasi Apa Pun Bentuknya

Kepala Seksi Internalisasi Kepatuhan Direktorat KITSDA DJP Nenden Reni Tresnawati saat memberikan paparan. 

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa gratifikasi dalam bentuk apa pun dari wajib pajak tidak boleh dirasionalisasi.

Kepala Seksi Internalisasi Kepatuhan Direktorat KITSDA DJP Nenden Reni Tresnawati mengatakan gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk uang maupun selain uang seperti barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas-fasilitas lainnya.

"Pada prinsipnya, ketika seorang pegawai menjadi ASN, gratifikasi dalam bentuk apa pun itu tidak diperbolehkan untuk diterima," katanya dalam webinar Mengenal Kode Etik dan Perilaku Pegawai DJP, Pemahaman & Implementasinya, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Reni, gratifikasi terkadang masih dirasionalisasi karena dianggap memiliki nilai yang kecil, diberikan dengan ikhlas, atau dianggap hanyalah bentuk tanda terima kasih dari wajib pajak semata. Gratifikasi juga terkadang dirasionalisasi karena dianggap tidak merugikan negara.

"Pejabat yang melakukan layanan sesuai dengan ketentuan merasa ini bukan sesuatu yang diminta, ini hanya bentuk tanda terima kasih dan merasa ini bukan hal yang tidak diperbolehkan untuk diterima. Ini menjadi rasionalisasi untuk menerima sesuatu," ujar Nenden.

Nenden pun menekankan terkait dengan adanya sanksi bagi penerima dan pemberi gratifikasi. Sesuai Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, pegawai negeri yang menerima gratifikasi diancam pidana penjara seumur hidup atau 4 - 20 tahun dan denda pidana Rp200 juta - Rp1 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemberi gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap diancam hukuman pidana penjara selama 1 - 5 tahun serta denda senilai Rp50 juta - Rp250 juta.

Sebagai informasi, webinar bertajuk Mengenal Kode Etik dan Perilaku Pegawai DJP, Pemahaman & Implementasinya tersebut diadakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra