KEBIJAKAN PAJAK

DJP: UU HPP Jadi Bagian dari Reformasi Pajak Berkelanjutan

Muhamad Wildan | Rabu, 03 November 2021 | 14:55 WIB
DJP: UU HPP Jadi Bagian dari Reformasi Pajak Berkelanjutan

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dan sejumlah narasumber lain dalam Media Gathering DJP. 

DENPASAR, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) perlu dipahami sebagai bagian dari proses reformasi berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan ketentuan baru yang terdapat pada UU HPP merupakan cerminan dari evaluasi pemerintah atas kebijakan-kebijakan yang selama ini dinilai kurang tepat.

"UU HPP tak semata-mata hanya untuk penerimaan. Ini bagian dari reformulasi kebijakan yang berkelanjutan dari sekian banyak reform yang telah dilakukan," ujar Yon dalam Media Gathering DJP yang dilaksanakan di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Melalui UU HPP, pemerintah berharap untuk menciptakan sistem pajak yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Yon mengatakan suatu sistem pajak harus menciptakan keadilan antarsektor dan antarkelompok pendapatan. Suatu sistem pajak juga harus sehat, yakni dapat menjadi sumber penerimaan yang berkelanjutan bagi negara.

Sistem pajak juga perlu sederhana dan mudah dipahami masyarakat agar biaya kepatuhan yang ditanggung oleh wajib pajak dan biaya administrasi otoritas pajak dapat diminimalisasi.

Meski demikian, tak dapat dipungkiri pula bahwa UU HPP juga memiliki peran untuk meningkatkan penerimaan. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Perppu 1/2020, pemerintah perlu melakukan konsolidasi fiskal dengan mengembalikan defisit anggaran ke 3% dari PDB pada 2023.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Untuk mendukung pelaksanaan konsolidasi fiskal di tengah pendapatan yang menurun, belanja yang meningkat, dan utang yang bertambah, maka diperlukan reformasi pajak untuk mendukung target tersebut.

Seperti diketahui, UU HPP yang telah disetujui oleh pemerintah bersama DPR RI menetapkan beberapa klausul yang berpotensi meningkatkan penerimaan pajak pada tahun depan.

Beberapa ketentuan baru yang dimaksud antara lain mengenai kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% pada April 2022, penetapan bracket penghasilan kena pajak baru dengan tarif sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar, penetapan tarif PPh badan sebesar 22%, hingga pajak karbon.

Meski demikian, pemerintah juga tetap memberikan fasilitas-fasilitas pada UU HPP seperti melalui penetapan batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, pemberian fasilitas pembebasan PPN, hingga program pengungkapan sukarela (PPS). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 November 2021 | 23:01 WIB

Pelaksanaan tata kelola yang baik dapat meningkatkan pencapaian tujuan atas kebijakan pajak tersebut. Hal ini karena tata kelola berhubungan dengan administrasi pajak yang merupakan salah satu pilar dalam sistem perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini