KEBIJAKAN PAJAK

DJP: UU HPP Jadi Bagian dari Reformasi Pajak Berkelanjutan

Muhamad Wildan | Rabu, 03 November 2021 | 14:55 WIB
DJP: UU HPP Jadi Bagian dari Reformasi Pajak Berkelanjutan

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dan sejumlah narasumber lain dalam Media Gathering DJP. 

DENPASAR, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) perlu dipahami sebagai bagian dari proses reformasi berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan ketentuan baru yang terdapat pada UU HPP merupakan cerminan dari evaluasi pemerintah atas kebijakan-kebijakan yang selama ini dinilai kurang tepat.

"UU HPP tak semata-mata hanya untuk penerimaan. Ini bagian dari reformulasi kebijakan yang berkelanjutan dari sekian banyak reform yang telah dilakukan," ujar Yon dalam Media Gathering DJP yang dilaksanakan di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Melalui UU HPP, pemerintah berharap untuk menciptakan sistem pajak yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Yon mengatakan suatu sistem pajak harus menciptakan keadilan antarsektor dan antarkelompok pendapatan. Suatu sistem pajak juga harus sehat, yakni dapat menjadi sumber penerimaan yang berkelanjutan bagi negara.

Sistem pajak juga perlu sederhana dan mudah dipahami masyarakat agar biaya kepatuhan yang ditanggung oleh wajib pajak dan biaya administrasi otoritas pajak dapat diminimalisasi.

Meski demikian, tak dapat dipungkiri pula bahwa UU HPP juga memiliki peran untuk meningkatkan penerimaan. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Perppu 1/2020, pemerintah perlu melakukan konsolidasi fiskal dengan mengembalikan defisit anggaran ke 3% dari PDB pada 2023.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk mendukung pelaksanaan konsolidasi fiskal di tengah pendapatan yang menurun, belanja yang meningkat, dan utang yang bertambah, maka diperlukan reformasi pajak untuk mendukung target tersebut.

Seperti diketahui, UU HPP yang telah disetujui oleh pemerintah bersama DPR RI menetapkan beberapa klausul yang berpotensi meningkatkan penerimaan pajak pada tahun depan.

Beberapa ketentuan baru yang dimaksud antara lain mengenai kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% pada April 2022, penetapan bracket penghasilan kena pajak baru dengan tarif sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar, penetapan tarif PPh badan sebesar 22%, hingga pajak karbon.

Meski demikian, pemerintah juga tetap memberikan fasilitas-fasilitas pada UU HPP seperti melalui penetapan batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, pemberian fasilitas pembebasan PPN, hingga program pengungkapan sukarela (PPS). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 November 2021 | 23:01 WIB

Pelaksanaan tata kelola yang baik dapat meningkatkan pencapaian tujuan atas kebijakan pajak tersebut. Hal ini karena tata kelola berhubungan dengan administrasi pajak yang merupakan salah satu pilar dalam sistem perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?