KEBIJAKAN PAJAK

DJP: UU HPP Jadi Bagian dari Reformasi Pajak Berkelanjutan

Muhamad Wildan | Rabu, 03 November 2021 | 14:55 WIB
DJP: UU HPP Jadi Bagian dari Reformasi Pajak Berkelanjutan

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dan sejumlah narasumber lain dalam Media Gathering DJP. 

DENPASAR, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) perlu dipahami sebagai bagian dari proses reformasi berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan ketentuan baru yang terdapat pada UU HPP merupakan cerminan dari evaluasi pemerintah atas kebijakan-kebijakan yang selama ini dinilai kurang tepat.

"UU HPP tak semata-mata hanya untuk penerimaan. Ini bagian dari reformulasi kebijakan yang berkelanjutan dari sekian banyak reform yang telah dilakukan," ujar Yon dalam Media Gathering DJP yang dilaksanakan di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Melalui UU HPP, pemerintah berharap untuk menciptakan sistem pajak yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Yon mengatakan suatu sistem pajak harus menciptakan keadilan antarsektor dan antarkelompok pendapatan. Suatu sistem pajak juga harus sehat, yakni dapat menjadi sumber penerimaan yang berkelanjutan bagi negara.

Sistem pajak juga perlu sederhana dan mudah dipahami masyarakat agar biaya kepatuhan yang ditanggung oleh wajib pajak dan biaya administrasi otoritas pajak dapat diminimalisasi.

Meski demikian, tak dapat dipungkiri pula bahwa UU HPP juga memiliki peran untuk meningkatkan penerimaan. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Perppu 1/2020, pemerintah perlu melakukan konsolidasi fiskal dengan mengembalikan defisit anggaran ke 3% dari PDB pada 2023.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Untuk mendukung pelaksanaan konsolidasi fiskal di tengah pendapatan yang menurun, belanja yang meningkat, dan utang yang bertambah, maka diperlukan reformasi pajak untuk mendukung target tersebut.

Seperti diketahui, UU HPP yang telah disetujui oleh pemerintah bersama DPR RI menetapkan beberapa klausul yang berpotensi meningkatkan penerimaan pajak pada tahun depan.

Beberapa ketentuan baru yang dimaksud antara lain mengenai kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% pada April 2022, penetapan bracket penghasilan kena pajak baru dengan tarif sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar, penetapan tarif PPh badan sebesar 22%, hingga pajak karbon.

Meski demikian, pemerintah juga tetap memberikan fasilitas-fasilitas pada UU HPP seperti melalui penetapan batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, pemberian fasilitas pembebasan PPN, hingga program pengungkapan sukarela (PPS). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 November 2021 | 23:01 WIB

Pelaksanaan tata kelola yang baik dapat meningkatkan pencapaian tujuan atas kebijakan pajak tersebut. Hal ini karena tata kelola berhubungan dengan administrasi pajak yang merupakan salah satu pilar dalam sistem perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN