KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ungkap Evaluasi Uji Coba Penyampaian Laporan Keuangan Format XBRL

Dian Kurniati | Senin, 18 Desember 2023 | 09:35 WIB
DJP Ungkap Evaluasi Uji Coba Penyampaian Laporan Keuangan Format XBRL

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah melaksanakan uji coba atau piloting tahap I atas pelaporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas juga telah melakukan melakukan evaluasi terhadap piloting tahap I penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL tersebut. Hasilnya, DJP menilai perlu ada sejumlah perbaikan.

"Kami coba melakukan evaluasi, memang perlu dilakukan beberapa penyempurnaan," katanya, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Suryo mengatakan DJP telah menunjuk 37 wajib pajak yang terdaftar di 10 kantor pelayanan pajak (KPP) dalam piloting tahap I penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL. Piloting tahap I ini dimulai pada 1 April 2022.

DJP pun telah melaksanakan evaluasi terhadap piloting tahap I penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL tersebut. Hasilnya, otoritas akan melakukan setidaknya 2 penyempurnaan.

Pertama, penyempurnaan terkait dengan taksonomi data atau struktur yang disampaikan dalam format XBRL, khusus untuk model UMKM. Kedua, taksonomi catatan atas laporan keuangan.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

"Ini yang coba terus kami lakukan perbaikan penyesuaian sehingga pada waktu implementasinya di depan tidak mengalami halangan," ujarnya.

Suryo menambahkan DJP akan segera memulai piloting tahap II penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL dengan melibatkan 700 wajib pajak di 15 KPP. Menurutnya, penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL akan berjalan secara penuh ketika coretax administration system diimplementasikan.

KEP-159/PJ/2022 menyatakan penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL adalah kegiatan penyampaian laporan keuangan yang terstandar yang terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detail laba rugi berbasis XBRL.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Penunjukan wajib pajak yang menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL menjadi bagian dari upaya melaksanakan program reformasi perpajakan dan pengembangan laporan keuangan yang terstruktur guna meningkatkan ketersediaan data laporan keuangan.

XBRL adalah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi informasi bisnis. XBRL dinilai dapat menyempurnakan proses persiapan, analisis, dan akurasi bagi berbagai pihak yang menyediakan dan menggunakan informasi bisnis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini