KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ungkap Evaluasi Uji Coba Penyampaian Laporan Keuangan Format XBRL

Dian Kurniati | Senin, 18 Desember 2023 | 09:35 WIB
DJP Ungkap Evaluasi Uji Coba Penyampaian Laporan Keuangan Format XBRL

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah melaksanakan uji coba atau piloting tahap I atas pelaporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas juga telah melakukan melakukan evaluasi terhadap piloting tahap I penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL tersebut. Hasilnya, DJP menilai perlu ada sejumlah perbaikan.

"Kami coba melakukan evaluasi, memang perlu dilakukan beberapa penyempurnaan," katanya, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suryo mengatakan DJP telah menunjuk 37 wajib pajak yang terdaftar di 10 kantor pelayanan pajak (KPP) dalam piloting tahap I penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL. Piloting tahap I ini dimulai pada 1 April 2022.

DJP pun telah melaksanakan evaluasi terhadap piloting tahap I penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL tersebut. Hasilnya, otoritas akan melakukan setidaknya 2 penyempurnaan.

Pertama, penyempurnaan terkait dengan taksonomi data atau struktur yang disampaikan dalam format XBRL, khusus untuk model UMKM. Kedua, taksonomi catatan atas laporan keuangan.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

"Ini yang coba terus kami lakukan perbaikan penyesuaian sehingga pada waktu implementasinya di depan tidak mengalami halangan," ujarnya.

Suryo menambahkan DJP akan segera memulai piloting tahap II penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL dengan melibatkan 700 wajib pajak di 15 KPP. Menurutnya, penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL akan berjalan secara penuh ketika coretax administration system diimplementasikan.

KEP-159/PJ/2022 menyatakan penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL adalah kegiatan penyampaian laporan keuangan yang terstandar yang terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detail laba rugi berbasis XBRL.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Penunjukan wajib pajak yang menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL menjadi bagian dari upaya melaksanakan program reformasi perpajakan dan pengembangan laporan keuangan yang terstruktur guna meningkatkan ketersediaan data laporan keuangan.

XBRL adalah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi informasi bisnis. XBRL dinilai dapat menyempurnakan proses persiapan, analisis, dan akurasi bagi berbagai pihak yang menyediakan dan menggunakan informasi bisnis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN