KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ungkap Evaluasi Uji Coba Penyampaian Laporan Keuangan Format XBRL

Dian Kurniati | Senin, 18 Desember 2023 | 09:35 WIB
DJP Ungkap Evaluasi Uji Coba Penyampaian Laporan Keuangan Format XBRL

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah melaksanakan uji coba atau piloting tahap I atas pelaporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas juga telah melakukan melakukan evaluasi terhadap piloting tahap I penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL tersebut. Hasilnya, DJP menilai perlu ada sejumlah perbaikan.

"Kami coba melakukan evaluasi, memang perlu dilakukan beberapa penyempurnaan," katanya, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Suryo mengatakan DJP telah menunjuk 37 wajib pajak yang terdaftar di 10 kantor pelayanan pajak (KPP) dalam piloting tahap I penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL. Piloting tahap I ini dimulai pada 1 April 2022.

DJP pun telah melaksanakan evaluasi terhadap piloting tahap I penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL tersebut. Hasilnya, otoritas akan melakukan setidaknya 2 penyempurnaan.

Pertama, penyempurnaan terkait dengan taksonomi data atau struktur yang disampaikan dalam format XBRL, khusus untuk model UMKM. Kedua, taksonomi catatan atas laporan keuangan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Ini yang coba terus kami lakukan perbaikan penyesuaian sehingga pada waktu implementasinya di depan tidak mengalami halangan," ujarnya.

Suryo menambahkan DJP akan segera memulai piloting tahap II penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL dengan melibatkan 700 wajib pajak di 15 KPP. Menurutnya, penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL akan berjalan secara penuh ketika coretax administration system diimplementasikan.

KEP-159/PJ/2022 menyatakan penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL adalah kegiatan penyampaian laporan keuangan yang terstandar yang terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detail laba rugi berbasis XBRL.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Penunjukan wajib pajak yang menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL menjadi bagian dari upaya melaksanakan program reformasi perpajakan dan pengembangan laporan keuangan yang terstruktur guna meningkatkan ketersediaan data laporan keuangan.

XBRL adalah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi informasi bisnis. XBRL dinilai dapat menyempurnakan proses persiapan, analisis, dan akurasi bagi berbagai pihak yang menyediakan dan menggunakan informasi bisnis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra