FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK

DJP Tunda Aturan PKP Minta Identitas Pembeli

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Maret 2018 | 20:14 WIB
DJP Tunda Aturan PKP Minta Identitas Pembeli

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sepertinya akan menunda berlakunya kebijakan pembeli Barang Kena Pajak (BKP) maupun penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memberikan informasi atau identitasnya ke otoritas pajak yang seharusnya mulai berlaku pada 1 April 2018.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan penundaan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 31 Tahun 2017 (selanjutnya disebut PER-31) tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-faktur), disebabkan karena otoritas pajak perlu mempersiapkan infrastruktur terlebih dulu untuk menjalankan layanan tersebut.

“Infrastruktur Ditjen Pajak belum siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Kami masih mengkaji lebih lanjut soal aturan ini. Kami perlu mengecek kesiapan infrastruktur Ditjen Pajak untuk menjalankan aturan itu,” ujarnya di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Jumat (23/3).

Baca Juga:
Katalog Eror e-Faktur ETAX-20022 - ETAX-20044, Penyebab dan Solusinya

Ke depannya, pria yang belum genap 4 bulan menduduki singgasana Dirjen Pajak itu menegaskan peraturan baru untuk memberi kepastian hukum mengenai penundaan implementasi PER-31 akan diterbitkan beberapa waktu ke depan.

Sayangnya Robert belum bisa memastikan kapan tepatnya aturan itu bisa diterbitkan sebagai pengganti PER-31. Terlebih, dia juga tidak menjelaskan bagaimana strategi Ditjen Pajak untuk mempersiapkan infrastrukturnya.

Sedikit membahas PER-31, aturan ini mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor hanya kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP. Kebijakan ini dilakukan agar Ditjen Pajak bisa memantau identitas pembeli.

Baca Juga:
Katalog Eror e-Faktur ETAX-20001 - ETAX-20021, Penyebab dan Solusinya

Di samping itu, beberapa waktu lalu banyak pengusaha yang belum siap mengimplementasikan aturan tersebut. Pengusaha beralasan wajib pajak masih enggan terbuka dan belum patuh sepenuhnya dalam membayar pajak, sehingga aturan itu sulit diimplementasikan.

Lebih jauh, pengusaha juga sempat berberat hati mengimplementasikan aturan itu karena pembeli akan mencari PKP yang tidak meminta NPWP maupun tidak meminta NIK atau nomor paspor, untuk menghindari pengecekan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-20022 - ETAX-20044, Penyebab dan Solusinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-20001 - ETAX-20021, Penyebab dan Solusinya

Selasa, 24 September 2024 | 17:21 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Non-PKP Lupa Passphrase Sertel, Begini Solusinya

Selasa, 17 September 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-10001 - ETAX-10006, Penyebab dan Solusinya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN