PMK 68/2022

DJP: Transaksi Kripto di Bursa Tak Terdaftar Kena Pajak Lebih Tinggi

Muhamad Wildan | Rabu, 06 April 2022 | 14:43 WIB
DJP: Transaksi Kripto di Bursa Tak Terdaftar Kena Pajak Lebih Tinggi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN final dan PPh Pasal 22 final yang dikenakan atas transaksi aset kripto melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti ditetapkan lebih tinggi dibandingkan tarif yang dikenakan atas transaksi melalui exchanger terdaftar.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan tarif lebih rendah bagi exchanger terdaftar diberikan karena exchanger tersebut sudah terdaftar di dalam sistem.

"Kita berikan reward bagi para exchanger yang memang mau masuk ke dalam sistem Bappebti. Kalau tidak mau diatur kena tarif lebih tinggi," ujar Bonarsius, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan pembedaan tarif tersebut, kebijakan pajak sejalan dengan upaya Kementerian Perdagangan mengatur perdagangan aset kripto di Indonesia.

"Kalau mau main di luar silakan, pajak itu netral saja. Tapi tentu secara policy harus kita kenakan tarif lebih tinggi 2 kali lipat," ujar Bonarsius.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai PPN final dan PPh Pasal 22 bersifat final atas transaksi aset kripto telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada Pasal 3 ayat (2) PMK 68/2022, dijelaskan penyerahan aset kripto yang terutang PPN adalah jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto, dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

Bila dilakukan melalui exchanger terdaftar Bappebti, tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,11%. Bila exchanger tidak terdaftar, tarif PPN menjadi sebesar 0,22%.

Dalam hal PPh, Pasal 20 ayat (2) PMK 68/2022 menyatakan penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto bisa berupa transaksi pembayaran mata uang fiat, tukar menukar aset kripto, dan transaksi lainnya.

PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1%. Bila transaksi dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar, tarif PPh Pasal 22 final menjadi 0,2%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN