PMK 68/2022

DJP: Transaksi Kripto di Bursa Tak Terdaftar Kena Pajak Lebih Tinggi

Muhamad Wildan | Rabu, 06 April 2022 | 14:43 WIB
DJP: Transaksi Kripto di Bursa Tak Terdaftar Kena Pajak Lebih Tinggi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN final dan PPh Pasal 22 final yang dikenakan atas transaksi aset kripto melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti ditetapkan lebih tinggi dibandingkan tarif yang dikenakan atas transaksi melalui exchanger terdaftar.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan tarif lebih rendah bagi exchanger terdaftar diberikan karena exchanger tersebut sudah terdaftar di dalam sistem.

"Kita berikan reward bagi para exchanger yang memang mau masuk ke dalam sistem Bappebti. Kalau tidak mau diatur kena tarif lebih tinggi," ujar Bonarsius, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dengan pembedaan tarif tersebut, kebijakan pajak sejalan dengan upaya Kementerian Perdagangan mengatur perdagangan aset kripto di Indonesia.

"Kalau mau main di luar silakan, pajak itu netral saja. Tapi tentu secara policy harus kita kenakan tarif lebih tinggi 2 kali lipat," ujar Bonarsius.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai PPN final dan PPh Pasal 22 bersifat final atas transaksi aset kripto telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Pada Pasal 3 ayat (2) PMK 68/2022, dijelaskan penyerahan aset kripto yang terutang PPN adalah jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto, dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

Bila dilakukan melalui exchanger terdaftar Bappebti, tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,11%. Bila exchanger tidak terdaftar, tarif PPN menjadi sebesar 0,22%.

Dalam hal PPh, Pasal 20 ayat (2) PMK 68/2022 menyatakan penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto bisa berupa transaksi pembayaran mata uang fiat, tukar menukar aset kripto, dan transaksi lainnya.

PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1%. Bila transaksi dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar, tarif PPh Pasal 22 final menjadi 0,2%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan