KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tingkatkan Pengawasan, Pengusaha Minta Dua Aspek Ini Tak Dilupakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Agustus 2021 | 15:00 WIB
DJP Tingkatkan Pengawasan, Pengusaha Minta Dua Aspek Ini Tak Dilupakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai Ditjen Pajak (DJP) sudah berada di jalur yang benar dalam upaya memperkuat proses bisnis pengawasan.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan rezim self assessment mengharuskan wajib pajak melaksanakan kewajiban pajaknya secara mandiri sehingga DJP perlu memiliki instrumen yang kuat dalam memastikan pemenuhan kewajiban sudah memenuhi kriteria lengkap, benar, dan jelas.

"Kalau kami memandangnya langkah tersebut sudah tepat karena dengan sistem self assessment yang berlaku di Indonesia, sudah semestinya DJP kuat di sektor pengawasan," katanya Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ajib menyampaikan pelaku usaha secara umum mendukung penuh upaya otoritas memperkuat proses bisnis pengawasan. Namun, ia mengingatkan DJP untuk tidak melupakan proses bisnis inti lainnya seperti pelayanan dan pembinaan kepada wajib pajak.

Menurutnya, kedua aspek tersebut perlu terus diperkuat berbarengan dengan upaya pengawasan yang lebih ketat kepada wajib pajak sehingga dalam jangka panjang dapat tercipta kepatuhan sukarela yang optimal.

"Yang perlu jadi catatan kemudian adalah jangan sampai pengawasan diperketat, tetapi melupakan aspek pelayanan dan pembinaan," ujarnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dia menambahkan rezim self assessment dapat berjalan dengan baik jika tercipta kepatuhan dari sisi wajib pajak. Aspek itu sama pentingnya dengan upaya meningkatkan pengawasan melalui aplikasi berbasis elektronik yang baru-baru ini diluncurkan DJP.

"Kunci suksesnya sistem self assessment adalah wajib pajak tahu dan paham hak dan kewajibannya dan DJP tidak bisa lepas tangan dari hal ini [pelayanan dan pembinaan]," tutur Ajib. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra