KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tingkatkan Pengawasan, Pengusaha Minta Dua Aspek Ini Tak Dilupakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Agustus 2021 | 15:00 WIB
DJP Tingkatkan Pengawasan, Pengusaha Minta Dua Aspek Ini Tak Dilupakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai Ditjen Pajak (DJP) sudah berada di jalur yang benar dalam upaya memperkuat proses bisnis pengawasan.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan rezim self assessment mengharuskan wajib pajak melaksanakan kewajiban pajaknya secara mandiri sehingga DJP perlu memiliki instrumen yang kuat dalam memastikan pemenuhan kewajiban sudah memenuhi kriteria lengkap, benar, dan jelas.

"Kalau kami memandangnya langkah tersebut sudah tepat karena dengan sistem self assessment yang berlaku di Indonesia, sudah semestinya DJP kuat di sektor pengawasan," katanya Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Ajib menyampaikan pelaku usaha secara umum mendukung penuh upaya otoritas memperkuat proses bisnis pengawasan. Namun, ia mengingatkan DJP untuk tidak melupakan proses bisnis inti lainnya seperti pelayanan dan pembinaan kepada wajib pajak.

Menurutnya, kedua aspek tersebut perlu terus diperkuat berbarengan dengan upaya pengawasan yang lebih ketat kepada wajib pajak sehingga dalam jangka panjang dapat tercipta kepatuhan sukarela yang optimal.

"Yang perlu jadi catatan kemudian adalah jangan sampai pengawasan diperketat, tetapi melupakan aspek pelayanan dan pembinaan," ujarnya.

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Dia menambahkan rezim self assessment dapat berjalan dengan baik jika tercipta kepatuhan dari sisi wajib pajak. Aspek itu sama pentingnya dengan upaya meningkatkan pengawasan melalui aplikasi berbasis elektronik yang baru-baru ini diluncurkan DJP.

"Kunci suksesnya sistem self assessment adalah wajib pajak tahu dan paham hak dan kewajibannya dan DJP tidak bisa lepas tangan dari hal ini [pelayanan dan pembinaan]," tutur Ajib. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai