KEBIJAKAN PAJAK

DJP Terima 126.749 Permohonan Restitusi, Tak Sampai Separuh Diproses

Muhamad Wildan | Rabu, 29 September 2021 | 13:17 WIB
DJP Terima 126.749 Permohonan Restitusi, Tak Sampai Separuh Diproses

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 126.749 permohonan restitusi yang diterima dari wajib pajak per Agustus 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hanya 42,7% atau sekitar 54.120 permohonan yang ditindaklanjuti DJP.

"Dari jumlah tersebut hanya 42,7% yang diproses pencairannya, sisanya tidak perlu diproses karena tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Neilmaldrin, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Secara nominal, restitusi yang telah dicairkan oleh DJP per 30 Agustus 2021 tercatat mencapai Rp115,73 triliun. Nominal pencairan restitusi tersebut berasal dari 48.484 dokumen permohonan restitusi wajib pajak.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan restitusi, khususnya restitusi dipercepat, yang berdampak terhadap kinerja PPN per Agustus 2021.

Merujuk pada laporan APBN KiTa edisi September 2021, realisasi PPN dalam negeri per Agustus 2021 tercatat mencapai Rp177,71 triliun atau tumbuh 12,59% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Bila dilihat penerimaannya setiap bulan, Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan penerimaan PPN dalam negeri pada Agustus 2021 hanya tumbuh 13,2% (yoy), lebih rendah dari Juli 2021 yang mampu tumbuh 20,44% (yoy).

Selain akibat PPKM yang memengaruhi aktivitas penyerahan barang dan jasa dalam negeri, menurunnya kinerja PPN juga disebabkan oleh peningkatan restitusi dipercepat akibat tingginya kredit pajak sebagai konsekuensi dari tinggi PPN impor.

Kementerian Keuangan memperkirakan tren ini masih akan terus berlangsung untuk beberapa waktu yang akan datang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global