KEBIJAKAN PAJAK

DJP Terima 126.749 Permohonan Restitusi, Tak Sampai Separuh Diproses

Muhamad Wildan | Rabu, 29 September 2021 | 13:17 WIB
DJP Terima 126.749 Permohonan Restitusi, Tak Sampai Separuh Diproses

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 126.749 permohonan restitusi yang diterima dari wajib pajak per Agustus 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hanya 42,7% atau sekitar 54.120 permohonan yang ditindaklanjuti DJP.

"Dari jumlah tersebut hanya 42,7% yang diproses pencairannya, sisanya tidak perlu diproses karena tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Neilmaldrin, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Secara nominal, restitusi yang telah dicairkan oleh DJP per 30 Agustus 2021 tercatat mencapai Rp115,73 triliun. Nominal pencairan restitusi tersebut berasal dari 48.484 dokumen permohonan restitusi wajib pajak.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan restitusi, khususnya restitusi dipercepat, yang berdampak terhadap kinerja PPN per Agustus 2021.

Merujuk pada laporan APBN KiTa edisi September 2021, realisasi PPN dalam negeri per Agustus 2021 tercatat mencapai Rp177,71 triliun atau tumbuh 12,59% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Bila dilihat penerimaannya setiap bulan, Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan penerimaan PPN dalam negeri pada Agustus 2021 hanya tumbuh 13,2% (yoy), lebih rendah dari Juli 2021 yang mampu tumbuh 20,44% (yoy).

Selain akibat PPKM yang memengaruhi aktivitas penyerahan barang dan jasa dalam negeri, menurunnya kinerja PPN juga disebabkan oleh peningkatan restitusi dipercepat akibat tingginya kredit pajak sebagai konsekuensi dari tinggi PPN impor.

Kementerian Keuangan memperkirakan tren ini masih akan terus berlangsung untuk beberapa waktu yang akan datang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan