PER-10/PJ/2021

DJP Terbitkan Aturan Baru Soal Pendidikan di Luar Kedinasan

Muhamad Wildan | Senin, 17 Mei 2021 | 16:00 WIB
DJP Terbitkan Aturan Baru Soal Pendidikan di Luar Kedinasan

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Guna memenuhi kebutuhan organisasi, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru terkait dengan pemberian izin bagi pegawai DJP yang mengikuti pendidikan di luar kedinasan.

Aturan baru tersebut adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2021 tentang izin mengikuti pendidikan di luar kedinasan bagi pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, sekaligus mencabut aturan sebelumnya yaitu PER-16/PJ/2013 s.t.d.d PER-28/PJ/2014.

"[Peraturan ini] dalam rangka melaksanakan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No. 4/2013 ," bunyi bagian pertimbangan PER-10/PJ/2021, dikutip Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sesuai dengan pertimbangan tersebut, pada Pasal 5 ayat (1) tertulis program studi yang dapat diikuti oleh pegawai DJP merupakan program yang sesuai dengan kebutuhan DJP sebagaimana terlampir pada Lampiran A PER-10/PJ/2021.

Program studi yang dapat ditempuh mulai dari akuntansi, perpajakan, ekonomi, ilmu komputer, hingga desain komunikasi visual. Program studi yang diikuti setidaknya harus memiliki akreditasi B atau baik sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Secara lebih terperinci, terdapat 15 program studi DIII, 22 program studi S1, 23 program studi S2, dan 18 program studi S3 yang dapat diikuti pegawai DJP dalam menempuh pendidikan di luar kedinasan sebagaiman tercantum dalam PER 10/2021.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Daftar program studi yang diperkenankan untuk ditempuh dalam pendidikan di luar kedinasan ini akan terus ditinjau secara berkala sesuai dengan perubahan kebutuhan organisasi.

Tambahan informasi, pendidikan di luar kedinasan adalah kegiatan pendidikan oleh PNS DJP berdasarkan inisiatif sendiri setelah memperoleh izin dari pejabat yang berwenang menggunakan biaya sendiri dan dilakukan di luar jam kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?