PER-18/PJ/2021

DJP Terbitkan Aturan Baru Soal Pemungutan PPN Pulsa & Kartu Perdana

Muhamad Wildan | Rabu, 22 September 2021 | 10:19 WIB
DJP Terbitkan Aturan Baru Soal Pemungutan PPN Pulsa & Kartu Perdana

Ilustrasiu. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru mengenai cara pelaksanaan pemungutan PPN atas penjualan pulsa dan kartu perdana melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-18/PJ/2021.

Merujuk pada PER-18/PJ/2021, peraturan baru tersebut ditetapkan untuk memberikan penegasan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2021 yang mengatur pengenaan PPN dan PPh Pasal 22 atas penyerahan pulsa dan kartu perdana.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan PMK 6/2021 ... perlu diatur mengenai pemungutan pajak atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa dan kartu perdana," bunyi bagian pertimbangan PER-18/PJ/2021, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada Pasal 3 ayat (2), ditegaskan PPN yang terutang atas penyerahan pulsa oleh distributor pulsa tingkat kedua dan distributor selanjutnya hanya dipungut sebanyak 1 kali oleh distributor tingkat kedua.

Untuk diketahui, distributor pulsa tingkat kedua adalah penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dari distributor pulsa tingkat pertama dalam suatu tahun pajak.

"Atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang telah dipungut PPN oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya tidak memungut dan menyetor PPN," bunyi Pasal 3 ayat (3).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PPN atas penyerahan pulsa ditetapkan terutang pada saat pembayaran atau pada saat deposit diterima oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi, distributor tingkat pertama, dan distributor tingkat kedua.

Bila deposit yang diterima oleh distributor tingkat kedua juga digunakan untuk transaksi selain pulsa sehingga belum dapat diketahui penggunaannya saat penerimaan deposit, PPN terutang pada saat deposit tersebut diketahui untuk transaksi pembayaran pulsa.

"Penggunaan deposit untuk transaksi pembayaran pulsa dan kartu perdana ... dapat diketahui berdasarkan sistem, perjanjian, dokumen, atau administrasi penyelenggara distribusi tingkat kedua," bunyi Pasal 3 ayat (8).

PER-18/PJ/2021 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo sejak 1 September 2021 dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra