PER-18/PJ/2021

DJP Terbitkan Aturan Baru Soal Pemungutan PPN Pulsa & Kartu Perdana

Muhamad Wildan | Rabu, 22 September 2021 | 10:19 WIB
DJP Terbitkan Aturan Baru Soal Pemungutan PPN Pulsa & Kartu Perdana

Ilustrasiu. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru mengenai cara pelaksanaan pemungutan PPN atas penjualan pulsa dan kartu perdana melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-18/PJ/2021.

Merujuk pada PER-18/PJ/2021, peraturan baru tersebut ditetapkan untuk memberikan penegasan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2021 yang mengatur pengenaan PPN dan PPh Pasal 22 atas penyerahan pulsa dan kartu perdana.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan PMK 6/2021 ... perlu diatur mengenai pemungutan pajak atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa dan kartu perdana," bunyi bagian pertimbangan PER-18/PJ/2021, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pada Pasal 3 ayat (2), ditegaskan PPN yang terutang atas penyerahan pulsa oleh distributor pulsa tingkat kedua dan distributor selanjutnya hanya dipungut sebanyak 1 kali oleh distributor tingkat kedua.

Untuk diketahui, distributor pulsa tingkat kedua adalah penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dari distributor pulsa tingkat pertama dalam suatu tahun pajak.

"Atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang telah dipungut PPN oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya tidak memungut dan menyetor PPN," bunyi Pasal 3 ayat (3).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

PPN atas penyerahan pulsa ditetapkan terutang pada saat pembayaran atau pada saat deposit diterima oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi, distributor tingkat pertama, dan distributor tingkat kedua.

Bila deposit yang diterima oleh distributor tingkat kedua juga digunakan untuk transaksi selain pulsa sehingga belum dapat diketahui penggunaannya saat penerimaan deposit, PPN terutang pada saat deposit tersebut diketahui untuk transaksi pembayaran pulsa.

"Penggunaan deposit untuk transaksi pembayaran pulsa dan kartu perdana ... dapat diketahui berdasarkan sistem, perjanjian, dokumen, atau administrasi penyelenggara distribusi tingkat kedua," bunyi Pasal 3 ayat (8).

PER-18/PJ/2021 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo sejak 1 September 2021 dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN