PER-18/PJ/2021

DJP Terbitkan Aturan Baru Soal Pemungutan PPN Pulsa & Kartu Perdana

Muhamad Wildan | Rabu, 22 September 2021 | 10:19 WIB
DJP Terbitkan Aturan Baru Soal Pemungutan PPN Pulsa & Kartu Perdana

Ilustrasiu. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru mengenai cara pelaksanaan pemungutan PPN atas penjualan pulsa dan kartu perdana melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-18/PJ/2021.

Merujuk pada PER-18/PJ/2021, peraturan baru tersebut ditetapkan untuk memberikan penegasan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2021 yang mengatur pengenaan PPN dan PPh Pasal 22 atas penyerahan pulsa dan kartu perdana.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan PMK 6/2021 ... perlu diatur mengenai pemungutan pajak atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa dan kartu perdana," bunyi bagian pertimbangan PER-18/PJ/2021, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Pada Pasal 3 ayat (2), ditegaskan PPN yang terutang atas penyerahan pulsa oleh distributor pulsa tingkat kedua dan distributor selanjutnya hanya dipungut sebanyak 1 kali oleh distributor tingkat kedua.

Untuk diketahui, distributor pulsa tingkat kedua adalah penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dari distributor pulsa tingkat pertama dalam suatu tahun pajak.

"Atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang telah dipungut PPN oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya tidak memungut dan menyetor PPN," bunyi Pasal 3 ayat (3).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

PPN atas penyerahan pulsa ditetapkan terutang pada saat pembayaran atau pada saat deposit diterima oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi, distributor tingkat pertama, dan distributor tingkat kedua.

Bila deposit yang diterima oleh distributor tingkat kedua juga digunakan untuk transaksi selain pulsa sehingga belum dapat diketahui penggunaannya saat penerimaan deposit, PPN terutang pada saat deposit tersebut diketahui untuk transaksi pembayaran pulsa.

"Penggunaan deposit untuk transaksi pembayaran pulsa dan kartu perdana ... dapat diketahui berdasarkan sistem, perjanjian, dokumen, atau administrasi penyelenggara distribusi tingkat kedua," bunyi Pasal 3 ayat (8).

PER-18/PJ/2021 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo sejak 1 September 2021 dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan