KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Tidak Ada Hubungan Pajak Natura dengan Pemeriksaan WP

Dian Kurniati | Selasa, 25 Juli 2023 | 10:30 WIB
DJP Tegaskan Tidak Ada Hubungan Pajak Natura dengan Pemeriksaan WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan tidak ada keterkaitan antara ketentuan natura/kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) dan kemungkinan wajib pajak dilakukan pemeriksaan.

Suryo mengatakan kebijakan natura dan/atau kenikmatan sebagai objek PPh yang berlaku sejak Januari 2023 memang berpotensi menyebabkan wajib pajak berstatus kurang bayar saat menyampaikan SPT Tahunan 2023. Meski demikian, hal ini tidak serta merta membuat wajib pajak tersebut diperiksa otoritas.

"Secara absolut tidak ada hubungan langsung antara implementasi ketentuan terkait dengan natura dengan possibility wajib pajak dilakukan pemeriksaan," katanya, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Suryo mengatakan otoritas telah memiliki daftar prioritas pengawasan wajib pajak berdasarkan profil risikonya. Pada pelaksanaannya, DJP memanfaatkan sistem compliance risk management (CRM) untuk memetakan profil risiko wajib pajak.

DJP juga telah membentuk komite kepatuhan untuk melengkapi implementasi sistem CRM dalam melakukan pengawasan wajib pajak. Nantinya, analisis dan rekomendasi CRM akan ditindaklanjuti komite kepatuhan dengan melihat kondisi sebenarnya di lapangan.

"Apabila kita melihat konteks pemeriksaan, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan sebetulnya disusun atau berdasarkan profil risiko wajib pajak yang terus kita kembangkan berdasarkan CRM yang saat ini kita terapkan dalam komite kepatuhan," ujarnya.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

PMK 66/2023 menyatakan ketentuan natura/kenikmatan sebagai objek PPh mulai berlaku sejak Januari 2023. Namun, pemberi kerja baru memiliki kewajiban memotong PPh pada masa pajak Juli 2023 dan masa pajak selanjutnya.

Dengan ketentuan tersebut, PPh atas natura/kenikmatan yang diterima pada Januari-Juni 2023 wajib dihitung, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh penerimanya dalam SPT PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra