KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Tidak Ada Hubungan Pajak Natura dengan Pemeriksaan WP

Dian Kurniati | Selasa, 25 Juli 2023 | 10:30 WIB
DJP Tegaskan Tidak Ada Hubungan Pajak Natura dengan Pemeriksaan WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan tidak ada keterkaitan antara ketentuan natura/kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) dan kemungkinan wajib pajak dilakukan pemeriksaan.

Suryo mengatakan kebijakan natura dan/atau kenikmatan sebagai objek PPh yang berlaku sejak Januari 2023 memang berpotensi menyebabkan wajib pajak berstatus kurang bayar saat menyampaikan SPT Tahunan 2023. Meski demikian, hal ini tidak serta merta membuat wajib pajak tersebut diperiksa otoritas.

"Secara absolut tidak ada hubungan langsung antara implementasi ketentuan terkait dengan natura dengan possibility wajib pajak dilakukan pemeriksaan," katanya, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Suryo mengatakan otoritas telah memiliki daftar prioritas pengawasan wajib pajak berdasarkan profil risikonya. Pada pelaksanaannya, DJP memanfaatkan sistem compliance risk management (CRM) untuk memetakan profil risiko wajib pajak.

DJP juga telah membentuk komite kepatuhan untuk melengkapi implementasi sistem CRM dalam melakukan pengawasan wajib pajak. Nantinya, analisis dan rekomendasi CRM akan ditindaklanjuti komite kepatuhan dengan melihat kondisi sebenarnya di lapangan.

"Apabila kita melihat konteks pemeriksaan, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan sebetulnya disusun atau berdasarkan profil risiko wajib pajak yang terus kita kembangkan berdasarkan CRM yang saat ini kita terapkan dalam komite kepatuhan," ujarnya.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

PMK 66/2023 menyatakan ketentuan natura/kenikmatan sebagai objek PPh mulai berlaku sejak Januari 2023. Namun, pemberi kerja baru memiliki kewajiban memotong PPh pada masa pajak Juli 2023 dan masa pajak selanjutnya.

Dengan ketentuan tersebut, PPh atas natura/kenikmatan yang diterima pada Januari-Juni 2023 wajib dihitung, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh penerimanya dalam SPT PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP