PELAYANAN PAJAK

DJP Tegaskan Seluruh Layanan Pajak Diberikan Gratis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 April 2021 | 18:00 WIB
DJP Tegaskan Seluruh Layanan Pajak Diberikan Gratis

Informasi mengenai pelayanan pajak yang diberikan DJP. (Instagram @ditjenpajakri)

JAKARTA, DDTCNews – Semua layanan dan pelaksanaan tugas Ditjen Pajak (DJP) tidak dipungut biaya.

Melalui akun media sosial, DJP menegaskan seluruh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, terutama wajib pajak, tidak berbayar. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan di kantor pajak, termasuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara gratis.

“Seluruh pelayanan kami tidak berbayar alias gratis!” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

DJP meminta bantuan masyarakat dalam upaya untuk mewujudkan institusi bersih dari korupsi serta menjadi birokrasi bersih melayani. Otoritas meminta masyarakat untuk melapor jika menemui pegawai DJP yang masih meminta dan/atau menerima apapun dari wajib pajak.

“Segera laporkan apabila menemui pegawai DJP yang masih meminta dan/atau menerima barang/uang/fasilitas atau apapun dari wajib pajak melalui kanal Whistleblowing System DJP,” imbuh DJP.

Pelaporan bisa dilakukan dengan pengaduan langsung melalui helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA). Pelaporan juga bisa melalui Kring Pajak 1500200 (telepon) atau 021 1500200 (ponsel).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Saluran lain yang bisa digunakan adalah telepon 021 52970777. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui surat elektronik (email) [email protected] atau [email protected].

Masyarakat juga bisa mengirimkan surat tertulis kepada dirjen pajak, direktur KITSDA, direktur penyuluhan pelayanan dan hubungan masyarakat, direktur intelijen perpajakan, atau pimpinan unit vertikal DJP. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!