DITJEN PAJAK

DJP Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel Natal

Dian Kurniati | Kamis, 21 Desember 2023 | 13:00 WIB
DJP Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel Natal

Pekerja mengangkat parcel pesanan pembeli di salah satu toko parcel di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (20/12/2023). Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, sejumlah usaha parcel musiman bermunculan di wilayah itu dan setiap parcel dijual mulai dari seharga Rp150 ribu hingga Rp3 juta per unitnya. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan semua pegawainya tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun.

DJP menyatakan hadiah atau barang yang diterima pegawai termasuk dalam gratifikasi. Masyarakat pun diimbau tidak memberikan hadiah, termasuk bingkisan parsel atau hamper Natal kepada pegawai DJP.

"Bantu kami dengan tidak memberikan hadiah atau pemberian uang/barang termasuk bingkisan parsel/hamper dan sejenisnya yang dapat diindikasikan sebagai gratifikasi ilegal atau suap," bunyi pamflet yang diunggah akun X @DitjenPajakRI, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

DJP menjelaskan larangan pegawai menerima parsel atau hamper Natal menjadi bentuk komitmen antigratifikasi. Alasannya, setiap hadiah atau barang yang diterima pegawai dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.

Menurut DJP, tidak memberikan gratifikasi ilegal kepada pegawai juga menjadi bentuk dukungan untuk menjadikan DJP sebagai institusi yang berintegritas, bersih, dan transparan.

Dalam unggahannya, DJP juga turut menuliskan alamat email [email protected] dan [email protected] sebagai sarana masyarakat menyampaikan aduan jika menemukan dugaan pelanggaran disiplin.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Di sisi lain, Kemenkeu juga menyediakan aplikasi Whistleblowing System (Wise) apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran di lingkungan Kemenkeu. Masyarakat dapat pula menyampaikan aduan melalui wise.kemenkeu.go.id atau lewat hotline 134.

Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja