DITJEN PAJAK

DJP Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel Natal

Dian Kurniati | Kamis, 21 Desember 2023 | 13:00 WIB
DJP Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel Natal

Pekerja mengangkat parcel pesanan pembeli di salah satu toko parcel di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (20/12/2023). Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, sejumlah usaha parcel musiman bermunculan di wilayah itu dan setiap parcel dijual mulai dari seharga Rp150 ribu hingga Rp3 juta per unitnya. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan semua pegawainya tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun.

DJP menyatakan hadiah atau barang yang diterima pegawai termasuk dalam gratifikasi. Masyarakat pun diimbau tidak memberikan hadiah, termasuk bingkisan parsel atau hamper Natal kepada pegawai DJP.

"Bantu kami dengan tidak memberikan hadiah atau pemberian uang/barang termasuk bingkisan parsel/hamper dan sejenisnya yang dapat diindikasikan sebagai gratifikasi ilegal atau suap," bunyi pamflet yang diunggah akun X @DitjenPajakRI, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP menjelaskan larangan pegawai menerima parsel atau hamper Natal menjadi bentuk komitmen antigratifikasi. Alasannya, setiap hadiah atau barang yang diterima pegawai dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.

Menurut DJP, tidak memberikan gratifikasi ilegal kepada pegawai juga menjadi bentuk dukungan untuk menjadikan DJP sebagai institusi yang berintegritas, bersih, dan transparan.

Dalam unggahannya, DJP juga turut menuliskan alamat email [email protected] dan [email protected] sebagai sarana masyarakat menyampaikan aduan jika menemukan dugaan pelanggaran disiplin.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Di sisi lain, Kemenkeu juga menyediakan aplikasi Whistleblowing System (Wise) apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran di lingkungan Kemenkeu. Masyarakat dapat pula menyampaikan aduan melalui wise.kemenkeu.go.id atau lewat hotline 134.

Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra