KEJAHATAN PAJAK

DJP Tangkap Oknum Faktur Pajak Fiktif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2016 | 19:18 WIB
DJP Tangkap Oknum Faktur Pajak Fiktif

JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) dan Kepolisian DaerahJawa Barat berhasil menangkap oknum penerbit faktur pajak fiktif. Pelaku diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp110 miliar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pelaku sudah diringkus oleh pihak kepolisian. Dalam penggeledahan yang berlokasi di Kompleks Singgasana Perdana, Bandung ditemukan barang bukti berupa komputer, hard disk, modem, flash disk, serta dokumen-dokumen perpajakan.

“Tersangka saat ini sudah ditangani langsung oleh Bareskrim. Pengguna faktur palsu akan kami selidiki, apakah mereka menjadi korban atau juga sebagai pelaku, ini masih akan kami teliti,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (19/8).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selain itu, terdapat juga 100 buah stempel yang terdiri dari 18 stempel palsu dari Kantor Pelayanan Pajak dan 82 stempel perusahaan fiktif yang digunakan untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Saat ini, Dirjen Pajak masih terus mengusut kepada perusahaan mana saja oknum menerbitkan faktur pajak fiktif dan akan memberi hukuman yang semaksimal mungkin kepada pelaku tersebut.

“Kami akan terus menyelidiki perusahaan fiktif tersebut, guna memperjelas dan mengetahui pelaku dan pihak perantaranya,” tambah Ken.

Pelaku dikabarkan mengambil sekitar 5-10% dari nilai faktur total yang akan dijadikan sebagai pendapatan atau laba yang diterima. Semakin tinggi nilai yang terdaftar di faktur, maka akan semakin banyak pendapatan yang diterima pelaku tersebut.

“Ini sudah kasus berat, harus diungkap, kasus pencucian uang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pelaku sudah jelas tidak akan dibolehkan untuk mengikuti tax amnesty, namun perusahaan tersebut perlu kami selidiki lebih lanjut,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 23 November 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA

Gara-Gara Ikut Bantu Bikin Faktur Fiktif, Satu Tersangka Masuk Bui

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP BANTEN

Penegakan Hukum, Kantor Pajak Geledah Rumah Pembuat Faktur Fiktif

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik