Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 3,8 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 per 25 Februari 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kebanyakan SPT Tahunan itu dilaporkan secara online. DJP pun telah memberikan bukti penerimaan surat (BPS) dan bukti penerimaan elektronik (BPE) kepada wajib pajak tersebut.
"Secara total SPT Tahunan masuk per 25 Februari 2022 pukul 06.45 [WIB] tadi adalah sebanyak 3.807.655," katanya, Jumat (25/2/2022).
Neilmaldrin mengatakan dari 3,8 juta SPT Tahunan yang disampaikan kepada DJP, 3,68 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya dari wajib pajak badan.
Kemudian, sebanyak 3,65 juta wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara online. Sementara itu, hanya 151.920 wajib pajak yang menyampaikan secara manual atau konvensional.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
DJP juga mengimbau wajib pajak memanfaatkan metode pelaporan SPT Tahunan secara online ketimbang mendatangi kantor pajak. Apalagi, dalam situasi pandemi Covid-19 yang membatasi mobilitas masyarakat.
Wajib pajak dapat memperoleh informasi seputar SPT Tahunan melalui saluran informasi resmi DJP pada situs www.pajak.go.id, Kring Pajak pada nomor telepon 1500200, serta akun media sosial DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.