PENGAMPUNAN PAJAK

DJP Sosialisasi di Balai Kota

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2016 | 13:46 WIB
DJP Sosialisasi di Balai Kota

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan penerimaan dari program pengampunan pajak (tax amnesty), terutama pada periode II ini.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kegiatan sosialisasi akan terus ada sampai periode III program tax amnesty yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 atau dalam 5 bulan ke depan.

“Hari ini kami adakan sosialisasi bertema kick-off tax amnesty di Balai Kota DKI Jakarta. Sosialisasi hari ini bertujuan untuk mengincar pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk segera mengikuti kebijakan pemerintah itu,” ujarnya kepada DDTCNews, Senin (14/11).

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

DJP dengan semboyan “Kerja, Kerja, dan Kerja” terus berupaya meningkatkan partisipan tax amnesty, karena takut momentum bisa meredup.

Berdasarkan statistik tax amnesty, pelaku UMKM sudah mulai menunjukkan kepatuhan pajak yang lebih tinggi, tercermin dari banyaknya peserta yang berasal dari UMKM.

Hingga saat ini dana penerimaan program pengampunan pajak yang melalui uang tebusan baru mencapai sebesar Rp94,73 triliun. Komposisi uang tebusan tersebut antara lain uang tebusan Badan Non UMKM sekitar Rp10,416 triliun , uang tebusan Badan UMKM senilai Rp223,28 miliar, uang tebusan OP UMKM berkisar Rp80,327 triliun, dan uang tebusan OP UMKM setara Rp3,506 triliun.

Adapun deklarasi harta bersih repatriasi sebesar Rp142,678 triliun, deklarasi harta bersih luar negeri sekitar Rp983,775 triliun, deklarasi dalam negeri senilai Rp2.787,70 triliun. Total harta sementara yang sudah terkumpul yaitu berkisar Rp3.914,16 triliun. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?