PENGAMPUNAN PAJAK

DJP Sosialisasi di Balai Kota

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2016 | 13:46 WIB
DJP Sosialisasi di Balai Kota

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan penerimaan dari program pengampunan pajak (tax amnesty), terutama pada periode II ini.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kegiatan sosialisasi akan terus ada sampai periode III program tax amnesty yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 atau dalam 5 bulan ke depan.

“Hari ini kami adakan sosialisasi bertema kick-off tax amnesty di Balai Kota DKI Jakarta. Sosialisasi hari ini bertujuan untuk mengincar pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk segera mengikuti kebijakan pemerintah itu,” ujarnya kepada DDTCNews, Senin (14/11).

Baca Juga:
Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

DJP dengan semboyan “Kerja, Kerja, dan Kerja” terus berupaya meningkatkan partisipan tax amnesty, karena takut momentum bisa meredup.

Berdasarkan statistik tax amnesty, pelaku UMKM sudah mulai menunjukkan kepatuhan pajak yang lebih tinggi, tercermin dari banyaknya peserta yang berasal dari UMKM.

Hingga saat ini dana penerimaan program pengampunan pajak yang melalui uang tebusan baru mencapai sebesar Rp94,73 triliun. Komposisi uang tebusan tersebut antara lain uang tebusan Badan Non UMKM sekitar Rp10,416 triliun , uang tebusan Badan UMKM senilai Rp223,28 miliar, uang tebusan OP UMKM berkisar Rp80,327 triliun, dan uang tebusan OP UMKM setara Rp3,506 triliun.

Adapun deklarasi harta bersih repatriasi sebesar Rp142,678 triliun, deklarasi harta bersih luar negeri sekitar Rp983,775 triliun, deklarasi dalam negeri senilai Rp2.787,70 triliun. Total harta sementara yang sudah terkumpul yaitu berkisar Rp3.914,16 triliun. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

Minggu, 08 September 2024 | 16:00 WIB KP2KP BANGGAI

Kantor Pajak Edukasi UMKM soal Pentingnya Pembukuan Sederhana

Senin, 26 Agustus 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PALOPO

Temui Pelaku Usaha Kakao, Kantor Pajak Edukasi PPh dan PPN 1,1 Persen

Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Negara-Negara Tujuan Orang Kaya Global dalam Menempatkan Kekayaannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN