PENGAMPUNAN PAJAK

DJP Sosialisasi di Balai Kota

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2016 | 13:46 WIB
DJP Sosialisasi di Balai Kota

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan penerimaan dari program pengampunan pajak (tax amnesty), terutama pada periode II ini.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kegiatan sosialisasi akan terus ada sampai periode III program tax amnesty yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 atau dalam 5 bulan ke depan.

“Hari ini kami adakan sosialisasi bertema kick-off tax amnesty di Balai Kota DKI Jakarta. Sosialisasi hari ini bertujuan untuk mengincar pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk segera mengikuti kebijakan pemerintah itu,” ujarnya kepada DDTCNews, Senin (14/11).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

DJP dengan semboyan “Kerja, Kerja, dan Kerja” terus berupaya meningkatkan partisipan tax amnesty, karena takut momentum bisa meredup.

Berdasarkan statistik tax amnesty, pelaku UMKM sudah mulai menunjukkan kepatuhan pajak yang lebih tinggi, tercermin dari banyaknya peserta yang berasal dari UMKM.

Hingga saat ini dana penerimaan program pengampunan pajak yang melalui uang tebusan baru mencapai sebesar Rp94,73 triliun. Komposisi uang tebusan tersebut antara lain uang tebusan Badan Non UMKM sekitar Rp10,416 triliun , uang tebusan Badan UMKM senilai Rp223,28 miliar, uang tebusan OP UMKM berkisar Rp80,327 triliun, dan uang tebusan OP UMKM setara Rp3,506 triliun.

Adapun deklarasi harta bersih repatriasi sebesar Rp142,678 triliun, deklarasi harta bersih luar negeri sekitar Rp983,775 triliun, deklarasi dalam negeri senilai Rp2.787,70 triliun. Total harta sementara yang sudah terkumpul yaitu berkisar Rp3.914,16 triliun. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!