PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Siapkan Prosedur Khusus Bagi WP yang Tak Sengaja Cabut SPPH PPS

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juni 2022 | 11:30 WIB
DJP Siapkan Prosedur Khusus Bagi WP yang Tak Sengaja Cabut SPPH PPS

Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan prosedur khusus bagi wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang secara tidak sengaja mencabut surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Bila wajib pajak tidak sengaja mencabut SPPH, wajib pajak dapat menyampaikan surat pernyataan kealpaan mencabut SPPH kepada kantor pelayanan pajak (KPP).

"Wajib pajak dapat menyampaikan surat pernyataan kealpaan mencabut SPPH bermeterai ke KPP selama wajib pajak tersebut belum mengajukan permohonan pengembalian atau pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran PPh yang bersifat final yang disebabkan pencabutan SPPH," bunyi SE-17/PJ/2022, dikutip Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Surat pernyataan kealpaan mencabut SPPH yang dilekati meterai harus disampaikan oleh wajib pajak paling lambat sebelum berakhirnya periode penyelenggaraan PPS.

Setelah surat diterima oleh KPP, pegawai KPP akan melakukan penelitian serta menyusun lembar penelitian pembatalan pencabutan SPPH, surat pembatalan pencabutan SPPH, dan berita acara Lasis Online.

Untuk diketahui, wajib pajak peserta PPS memiliki hak untuk mencabut SPPH yang telah disampaikan kepada DJP. Pencabutan SPPH dilakukan dengan menyampaikan SPPH baru dengan mengisi kolom harta, utang, dan harta bersih dengan angka 0.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Perlu diingat, terdapat beberapa implikasi bila wajib pajak mencabut SPPH. Pertama, surat keterangan yang telah disampaikan kepada wajib pajak sebelum pencabutan SPPH menjadi batal demi hukum. Kedua, wajib pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan harta bersih.

Ketiga, ketentuan Pasal 4, Pasal 8, serta Pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021 tak berlaku bagi wajib pajak yang mencabut SPPH. Pada ketiga pasal tersebut, wajib pajak peserta PPS mendapatkan jaminan tak akan dikenai sanksi administrasi UU Pengampunan Pajak, tak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun 2016 hingga 2020, dan data yang tercantum dalam SPPH tak akan dijadikan dasar untuk penyelidikan hingga penuntutan pidana.

Keempat, wajib pajak yang mencabut SPPH tidak dapat menyampaikan SPPH kembali kepada DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN