PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Siapkan Prosedur Khusus Bagi WP yang Tak Sengaja Cabut SPPH PPS

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juni 2022 | 11:30 WIB
DJP Siapkan Prosedur Khusus Bagi WP yang Tak Sengaja Cabut SPPH PPS

Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan prosedur khusus bagi wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang secara tidak sengaja mencabut surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Bila wajib pajak tidak sengaja mencabut SPPH, wajib pajak dapat menyampaikan surat pernyataan kealpaan mencabut SPPH kepada kantor pelayanan pajak (KPP).

"Wajib pajak dapat menyampaikan surat pernyataan kealpaan mencabut SPPH bermeterai ke KPP selama wajib pajak tersebut belum mengajukan permohonan pengembalian atau pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran PPh yang bersifat final yang disebabkan pencabutan SPPH," bunyi SE-17/PJ/2022, dikutip Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Surat pernyataan kealpaan mencabut SPPH yang dilekati meterai harus disampaikan oleh wajib pajak paling lambat sebelum berakhirnya periode penyelenggaraan PPS.

Setelah surat diterima oleh KPP, pegawai KPP akan melakukan penelitian serta menyusun lembar penelitian pembatalan pencabutan SPPH, surat pembatalan pencabutan SPPH, dan berita acara Lasis Online.

Untuk diketahui, wajib pajak peserta PPS memiliki hak untuk mencabut SPPH yang telah disampaikan kepada DJP. Pencabutan SPPH dilakukan dengan menyampaikan SPPH baru dengan mengisi kolom harta, utang, dan harta bersih dengan angka 0.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Perlu diingat, terdapat beberapa implikasi bila wajib pajak mencabut SPPH. Pertama, surat keterangan yang telah disampaikan kepada wajib pajak sebelum pencabutan SPPH menjadi batal demi hukum. Kedua, wajib pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan harta bersih.

Ketiga, ketentuan Pasal 4, Pasal 8, serta Pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021 tak berlaku bagi wajib pajak yang mencabut SPPH. Pada ketiga pasal tersebut, wajib pajak peserta PPS mendapatkan jaminan tak akan dikenai sanksi administrasi UU Pengampunan Pajak, tak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun 2016 hingga 2020, dan data yang tercantum dalam SPPH tak akan dijadikan dasar untuk penyelidikan hingga penuntutan pidana.

Keempat, wajib pajak yang mencabut SPPH tidak dapat menyampaikan SPPH kembali kepada DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra