CORETAX SYSTEM

DJP Siapkan Help Desk untuk Bantu WP yang Kesulitan Pakai Coretax

Dian Kurniati | Kamis, 07 November 2024 | 11:30 WIB
DJP Siapkan Help Desk untuk Bantu WP yang Kesulitan Pakai Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tengah menyiapkan help desk untuk membantu wajib pajak yang terkendala saat menggunakan coretax administration system (CTAS).

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan Direktorat P2Humas DJP Agus Budihardjo mengatakan petugas help desk akan melayani pertanyaan wajib pajak mengenai coretax system. Petugas juga diharapkan mampu mengurai setiap persoalan yang dihadapi wajib pajak dalam menggunakan coretax system.

Baca Juga:
Berharap Tak Banyak Eror Saat Coretax System Resmi Diluncurkan

"Tentu saja kami nanti akan menyediakan help desk yang sedang dibangun supaya pas implementasi ada wajib pajak mengalami error, aplikasi macet, dan sebagainya bisa dibantu," katanya, dikutip pada Kamis (6/11/2024).

Agus mengatakan DJP menyadari akan banyak wajib pajak yang nantinya bertanya mengenai coretax system. Menurutnya, pembentukan help desk juga menjadi upaya DJP mengantisipasi kendala dalam penerapan coretax system.

Dia menjelaskan help desk coretax system akan tersedia di seluruh KPP di Indonesia. Selain itu, help desk serupa juga akan ada di kantor pusat.

Baca Juga:
Ketentuan PPh Penambang Aset Kripto Diperbarui, Begini Perinciannya

Help desk coretax nantinya akan dapat dihubungi melalui sambungan telepon Kring Pajak 1500200.

"Nanti lewat Kring Pajak disambungkan ke tim services desk kami atau help desk yang siap memandu sampai dengan kalau ada troubleshooting," ujarnya.

Agus menyebut DJP sedang melaksanakan serangkaian pengujian untuk memastikan penerapan coretax system berjalan lancar. Coretax system ditargetkan mulai diimplementasikan pada awal tahun depan.

Baca Juga:
Coretax: WP Badan dan WP Status LB Harus Lapor SPT Tahunan Elektronik

Coretax system bakal mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu sistem yang efisien dan user-friendly. Layanan perpajakan tersebut antara lain registrasi, pelaporan, dan pembayaran.

Sebelum penerapannya, DJP juga berupaya menggencarkan edukasi untuk mempersiapkan wajib pajak dalam menggunakan coretax system. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 November 2024 | 09:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Berharap Tak Banyak Eror Saat Coretax System Resmi Diluncurkan

Rabu, 06 November 2024 | 17:21 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: WP OP Tak Investasikan Dividen Harus Lapor SPT Masa Unifikasi

Rabu, 06 November 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Terus Diuji, DJP Harap Minim Error dan Bug Saat Diluncurkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 07 November 2024 | 13:00 WIB PMK 82/2024

Catat! Pengajuan Pembebasan Cukai Kini Mensyaratkan NPWP dan KSWP

Kamis, 07 November 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Kamis, 07 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Siapkan Help Desk untuk Bantu WP yang Kesulitan Pakai Coretax

Kamis, 07 November 2024 | 11:25 WIB KINERJA MONETER

Berkat Pajak dan Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$151,2 Miliar

Kamis, 07 November 2024 | 11:11 WIB PERPRES 158/2024

Perpres 158/2024 Prabowo, Begini Struktur Baru Organisasi Kemenkeu

Kamis, 07 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Stelsel atau Sistem Perhitungan Pajak

Kamis, 07 November 2024 | 10:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Prabowo Bentuk Dua Direktorat Jenderal Baru di Kemenkeu