CORETAX SYSTEM

DJP Siapkan Help Desk untuk Bantu WP yang Kesulitan Pakai Coretax

Dian Kurniati | Kamis, 07 November 2024 | 11:30 WIB
DJP Siapkan Help Desk untuk Bantu WP yang Kesulitan Pakai Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tengah menyiapkan help desk untuk membantu wajib pajak yang terkendala saat menggunakan coretax administration system (CTAS).

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan Direktorat P2Humas DJP Agus Budihardjo mengatakan petugas help desk akan melayani pertanyaan wajib pajak mengenai coretax system. Petugas juga diharapkan mampu mengurai setiap persoalan yang dihadapi wajib pajak dalam menggunakan coretax system.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

"Tentu saja kami nanti akan menyediakan help desk yang sedang dibangun supaya pas implementasi ada wajib pajak mengalami error, aplikasi macet, dan sebagainya bisa dibantu," katanya, dikutip pada Kamis (6/11/2024).

Agus mengatakan DJP menyadari akan banyak wajib pajak yang nantinya bertanya mengenai coretax system. Menurutnya, pembentukan help desk juga menjadi upaya DJP mengantisipasi kendala dalam penerapan coretax system.

Dia menjelaskan help desk coretax system akan tersedia di seluruh KPP di Indonesia. Selain itu, help desk serupa juga akan ada di kantor pusat.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Help desk coretax nantinya akan dapat dihubungi melalui sambungan telepon Kring Pajak 1500200.

"Nanti lewat Kring Pajak disambungkan ke tim services desk kami atau help desk yang siap memandu sampai dengan kalau ada troubleshooting," ujarnya.

Agus menyebut DJP sedang melaksanakan serangkaian pengujian untuk memastikan penerapan coretax system berjalan lancar. Coretax system ditargetkan mulai diimplementasikan pada awal tahun depan.

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Coretax system bakal mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu sistem yang efisien dan user-friendly. Layanan perpajakan tersebut antara lain registrasi, pelaporan, dan pembayaran.

Sebelum penerapannya, DJP juga berupaya menggencarkan edukasi untuk mempersiapkan wajib pajak dalam menggunakan coretax system. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global