JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (20/4) kabar datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang tengah menyusun peraturan mengenai cara lain menghitung peredaran bruto dan norma dalam pemeriksaan pajak. Menyusul masuknya agenda perubahan norma pemeriksaan pajak dalam reformasi pajak jangka pendek.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui pasti berapa pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, khususnya bagi kalangan profesional.
Jika wajib pajak tidak kooperatif meminjamkan pembukuan dan dokumen-dokumennya, atau dari pembukuannya tidak dapat dihitung jelas berapa penghasilan netonya, maka akan diterapkan penghitungan secara jabatan oleh pemeriksa pajak dengan menerapkan norma penghasilan neto sesuai Perdirjen 17/2015.
Kabar lainnya datang dari pemerintah yang akan merevisi aturan CFC terkait dengan penetapan waktu kepemilikan dividen dan cara efektif agar ketentuan CFC dapat berlaku secara efektif. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Ditjen Pajak tengah merevisi aturan pajak terkait dengan pemegang saham pengendali perusahaan atau controlled foreign companies (CFC). Aturan terkait CFC yang akan direvisi adalah PMK Nomor 256/PMK.03/2008. Revisi yang akan dilakukan terkait dengan kapan wajib pajak dianggap telah menerima dividen dan di titik mana Ditjen Pajak akan menyatakan bahwa wajib pajak memiliki dividen di suatu periode tertentu.
Peneliti pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan terdapat enam hal yang harus diperhatikan agar ketentuan CFC bisa efektif mencegah skema pengalihan pajak. Pertama, memperjelas kriteria CFC dan kontrolnya. Kedua, ambang batas (threshold) ketentuan CFC. Ketiga, definisi penghasilan CFC. Keempat, cara menghitung penghasilan CFC. Kelima, cara mengatribusikan penghasilan CFC. Keenam, diperlukan klausul untuk mencegah terjadinya pajak berganda.
Pemerintah Kota Sukabumi dan kalangan dewan tengah membahas rencana pengenaan pajak terhadap branding dinding toko dan rumah. Pasalnya, selama ini pemasangan iklan di dinding tersebut belum dikenakan pajak. Raperda itu yakni tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Sementara satu raperda lainnya tentang perubahan perda Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan.
Usulan penghapusan pajak pertambahan nilai pada kereta api barang mendapatkan tanggapan positif dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan akan segera dibicarakan dengan Kementerian keuangan. Direktur Komersial dan Teknologi Informasi (TI) PT Kereta Api Indonesia (KAI) M. Kuncoro Wibowo mengatakan perusahaan akan menyampaikan usulan mengenai penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) yang terdapat pada angkutan kereta api barang kepada Kementerian Koordinator Bidang Maritim. Nantinya, Kementerian Koordinator Bidang Maritim akan membicarakannya dengan Kementerian Keuangan terkait pajak pertambahan nilai yang terdapat pada kereta api barang tersebut.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan defisit APBN 2017 hingga 31 Maret 2017 tercatat Rp104,9 triliun atau sekitar 0,77% dari produk domestik bruto (PDB). Realisasi defisit anggaran ini lebih rendah dari periode sama tahun lalu yang mencapai Rp143,4 triliun atau 1,13% dari PDB. Sedangkan dalam setahun penuh 2017, defisit APBN ditargetkan 2,41% dari PDB. Defisit tersebut terjadi mengingat penerimaan negara baru mencapai Rp295,1 trilun, setara 16,9% dari pagu yang sebesar Rp1.750,28 triliun.
Realisasi penerimaan bea dan cukai di kuartal I-2017 mencapai Rp15,49 triliun atau 8,1% dari target APBN 2017 yang sebesar Rp191,23 triliun. Dari jumlah tersebut realisasi penerimaan cukai sebesar Rp6,93 triliun, turun 12,28% dibandingkan periode yang sama tahun 2016. Minimnya realisasi penerimaan cukai tersebut membuat DPR meminta agar pemerintah segera merealisasikan perluasan objek cukai baru untuk plastik kemasan. Sebab menurut Anggota Komisa XI DPR Mukhamad Misbakhun, selama ini sumber penerimaan cukai hanya berasal dari minumam alkohol dan hasil tembakau saja.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunggu hasil verifikasi Ditjen Pajak terkait dengan 725 importir yang berpotensi tidak patuh. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi memastikan setelah verifikasi dari otoritas pajak selesai, tindakan kepada importir yang tidak patuh dari sisi kepabeanan maupun perpajakan akan segera diputuskan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.