LAPORAN KINERJA DJP 2021

DJP Siapkan 6 Rencana Aksi 2022, Salah Satunya Penggalian Potensi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Maret 2022 | 16:45 WIB
DJP Siapkan 6 Rencana Aksi 2022, Salah Satunya Penggalian Potensi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyusun 6 rencana aksi yang akan dilakukan pada tahun ini. Tujuannya, meningkatkan kinerja otoritas terutama berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak, pelayanan, hingga penerimaan negara.

Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021 membeberkan bahwa otoritas pajak akan melakukan, pertama, penetapan strategi penerimaan pada 2022 yang andal. Adapun tahun ini pemerintah mematok target penerimaan pajak senilai Rp1.265 triliun.

“Hal ini mencakup fungsi-fungsi penopang penerimaan pajak dan peran unit vertikal DJP,” dikutip dari Lakin DJP Tahun 2021, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kedua, DJP mulai menyusun panduan penggalian potensi serta implementasi monitoring dan evaluasi penggalian potensi. Selain itu, ketiga, optimalisasi penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) juga dijalankan untuk meningkatkan kinerja penerimaan dari fungsi pengawasan.

Keempat, otoritas akan memaksimalkan program pengungkapan sukarela (PPS) untuk penerimaan yang optimal dan menjaga pertumbuhan penerimaan pada kuartal I/2022.

PPS sendiri digelar sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Perkembanganya saat ini, sudah sebanyak Rp23 triliun harta wajib pajak telah diungkap di PPS sampai dengan Jumat (4/3/2022) pukul 08.00 WIB.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Program pengungkapan pajak tersebut telah memberikan setoran ke penerimaan negara senilai Rp2,39 triliun.

Kelima, DJP akan melakukan pengembangan aplikasi portal P2 dan desktop pemeriksaan (Derik) guna meningkatkan kualitas kepatuhan wajib pajak.

Terakhir, otoritas pajak akan melakukan asistensi, monitoring, dan evaluasi terhadap kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan kantor wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus serta KPP Madya, juga di level Kanwil DJP di seluruh Indonesia.

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

DJP juga menekankan rencana aksi tersebut bisa terealisasi apabila otoritas menjalankan koordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait.

Selain itu, DJP akan melakukan kajian untuk mempertajam analisa dan pengumpulan informasi berupa data-data yang diperlukan dalam menyusun peraturan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja