KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Tren Jumlah Negara yang Menerapkan PPN PMSE Terus Bertambah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:19 WIB
DJP Sebut Tren Jumlah Negara yang Menerapkan PPN PMSE Terus Bertambah

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol saat memberikan sambutan dalam acara webinar Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan tajuk 'Implementasi Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48' pada Kamis (27/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan tren penerapan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) terus meningkat, terutama di kawasan Asia Pasifik.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan gelombang penerapan PPN PMSE asing tidak hanya dilakukan Indonesia. Banyak negara di kawasan Asia Pasifik yang saat ini mulai mengenakan PPN untuk pelaku usaha digital luar negeri.

"Penerapan PPN PMSE ini sudah dilakukan oleh Australia dan Jepang. Setelah Indonesia, negara lain di Asia Tenggara akan menyusul," katanya dalam acara webinar Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bertajuk 'Implementasi Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48', Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Pria yang juga menjabat Ketua KAPj IAI ini menyatakan Thailand akan mulai mengimplementasikan PPN PMSE. Sebelumnya, Singapura dan Malaysia sudah menerapkan pungutan PPN untuk pelaku usaha asing pada awal tahun ini.

Bukan tanpa sebab, jumlah negara yang mengimplementasikan PPN PMSE terus bertambah. Menurut John, penerapan PPN atas ekonomi digital minim risiko karena tidak ada risiko pajak berganda seperti hanya penerapan PPh lintas yurisdiksi.

Selain itu, lanjutnya, pungutan PPN PMSE juga dianjurkan untuk diterapkan oleh negara sumber yang menjadi pasar bagi pelaku usaha ekonomi digital seperti Indonesia.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Meski begitu, masih terdapat tantangan dalam penerapan PPN PMSE yaitu dalam memastikan keandalan sistem administrasi untuk mengakomodir proses pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN PMSE yang berdomisili di luar negeri.

“Acara menjadi menarik karena masih ada masalah administrasi yang menarik untuk diketahui bagi pelaku usaha di luar negeri yang menjadi pemungut dan penyetor dalam PMK 48/2020,” tutur John.

Saat ini, DJP sudah menunjuk 16 perusahaan global menjadi pemungut PPN PMSE. Pada tahap pertama, ada 6 entitas bisnis, yaitu Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Tahap kedua pada awal Agustus 2020, terdapat 10 perusahaan global yang ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE antara lain Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., dan Facebook Technologies International Ltd.

Lalu, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP