KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Tren Jumlah Negara yang Menerapkan PPN PMSE Terus Bertambah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:19 WIB
DJP Sebut Tren Jumlah Negara yang Menerapkan PPN PMSE Terus Bertambah

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol saat memberikan sambutan dalam acara webinar Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan tajuk 'Implementasi Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48' pada Kamis (27/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan tren penerapan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) terus meningkat, terutama di kawasan Asia Pasifik.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan gelombang penerapan PPN PMSE asing tidak hanya dilakukan Indonesia. Banyak negara di kawasan Asia Pasifik yang saat ini mulai mengenakan PPN untuk pelaku usaha digital luar negeri.

"Penerapan PPN PMSE ini sudah dilakukan oleh Australia dan Jepang. Setelah Indonesia, negara lain di Asia Tenggara akan menyusul," katanya dalam acara webinar Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bertajuk 'Implementasi Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48', Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pria yang juga menjabat Ketua KAPj IAI ini menyatakan Thailand akan mulai mengimplementasikan PPN PMSE. Sebelumnya, Singapura dan Malaysia sudah menerapkan pungutan PPN untuk pelaku usaha asing pada awal tahun ini.

Bukan tanpa sebab, jumlah negara yang mengimplementasikan PPN PMSE terus bertambah. Menurut John, penerapan PPN atas ekonomi digital minim risiko karena tidak ada risiko pajak berganda seperti hanya penerapan PPh lintas yurisdiksi.

Selain itu, lanjutnya, pungutan PPN PMSE juga dianjurkan untuk diterapkan oleh negara sumber yang menjadi pasar bagi pelaku usaha ekonomi digital seperti Indonesia.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Meski begitu, masih terdapat tantangan dalam penerapan PPN PMSE yaitu dalam memastikan keandalan sistem administrasi untuk mengakomodir proses pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN PMSE yang berdomisili di luar negeri.

“Acara menjadi menarik karena masih ada masalah administrasi yang menarik untuk diketahui bagi pelaku usaha di luar negeri yang menjadi pemungut dan penyetor dalam PMK 48/2020,” tutur John.

Saat ini, DJP sudah menunjuk 16 perusahaan global menjadi pemungut PPN PMSE. Pada tahap pertama, ada 6 entitas bisnis, yaitu Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tahap kedua pada awal Agustus 2020, terdapat 10 perusahaan global yang ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE antara lain Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., dan Facebook Technologies International Ltd.

Lalu, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?