KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut Teknologi Digital Bikin Pencatatan Omzet UMKM Makin Mudah

Dian Kurniati | Rabu, 08 November 2023 | 09:30 WIB
DJP Sebut Teknologi Digital Bikin Pencatatan Omzet UMKM Makin Mudah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai perkembangan teknologi digital telah memudahkan wajib pajak UMKM melakukan pencatatan omzet.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak UMKM memang tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan yang lebih sederhana. Pencatatan ini diperlukan agar wajib pajak dapat mengetahui kewajiban perpajakannya secara akurat.

"Sebetulnya dengan digital seharusnya bisa mempermudah Bapak-Ibu melakukan pencatatan," katanya dalam Pelatihan Terpadu UMKM Patuh Pajak (Paduka) di FEB UI, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Inge mengatakan pemerintah berupaya menciptakan sistem pajak yang berpihak kepada UMKM. Keberpihakan itu salah satunya tecermin dari pengenaan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM, yakni hanya 0,5% dari omzet.

Menurutnya, skema tarif ini sudah sangat memudahkan UMKM karena tinggal mencatat omzet. Terlebih, saat ini makin banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan teknologi digital, seperti untuk melakukan memasarkan produk.

Inge menilai hal itu justru makin memudahkan UMKM melakukan pencatatan omzet karena riwayat transaksinya lebih rapi.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Daripada kita mencatat sendiri atau manual, mungkin nanti terlupa atau barangkali catatannya hilang," ujarnya.

Saat ini, DJP juga telah menyediakan layanan digital berupa aplikasi M-Pajak untuk mempermudah UMKM menjalankan kewajiban pajaknya. Pada aplikasi ini antara lain tersedia fitur pencatatan yang dapat dimanfaatkan UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra