PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Setoran PPN dari Produk Digital PMSE Capai Rp5,54 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 November 2023 | 13:45 WIB
DJP Sebut Setoran PPN dari Produk Digital PMSE Capai Rp5,54 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tembus Rp5,54 triliun hingga Oktober 2023. Sementara secara total, sejak 2020, setoran PPN PMSE mencapai Rp15,68 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga November 2023 berjumlah 161 pelaku usaha. Angka ini sama dengan jumlah pemungut PPN PMSE pada Oktober 2023.

"Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan PMSE baru," katanya Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selama Oktober 2023, lanjut Dwi, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari IBM Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hongkong.

Penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN diatur dalam PMK 60/2022. Tujuannya, meningkatkan keadilan dan keseteraan berusaha atau level playing field antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Melalui aturan tersebut, pelaku usaha yang ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Pemungut juga wajib membuat bukti faktur PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pelaku usaha PMSE yang bakal ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE ialah yang memiliki nilai transaksi dengan konsumen Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan atau memiliki traffic di Indonesia lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Sejak diterapkan, pemerintah mencatat penerimaan dari PPN PMSE senilai Rp15,68 triliun. Angka ini berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp5,54 triliun pada 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra