EFEK VIRUS CORONA

DJP Sebut Otoritas Pajak Bersiap Hadapi New Normal, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Mei 2020 | 09:25 WIB
DJP Sebut Otoritas Pajak Bersiap Hadapi New Normal, Apa Itu?

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut dampak pandemi Covid-19 mengubah proses bisnis otoritas. Kondisi ini terjadi di banyak negara.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pelayanan berbasis elektronik pada masa pandemi Covid-19 tidak hanya dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Otoritas pajak di negara tetangga juga mengambil langkah yang serupa.

"Pada masa pandemi Covid-19, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sangat berperan dalam pelaksanaan tugas," katanya, seperti dikutip pada Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

John menuturkan perubahan proses bisnis menjadi bahan diskusi DJP dengan otoritas pajak negara kawasan Asean, seperti Malaysia, Singapura dan Filipina pekan ini. Selama masa pandemi Covid-19, fiskus di tiga negara itu juga membatasi pelayanan langsung dan mengoptimalkan pelayanan berbasis elektronik.

Diskusi yang berlangsung secara virtual tersebut dihadiri oleh Syarien Abu Samah dari Inland Revenue Board Malaysia, Elenita B. Quimosing dari Bureau of Internal Revenue Filipina, dan Leow Lay Hwa dari Inland Revenue Authority Singapura.

Dalam diskusi tersebut dapat terlihat bahwa dampak pandemi Covid-19 justru akan mempercepat proses digitalisasi proses bisnis (digitalizing tax administration) otoritas di tiap negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

John menuturkan bila pandemi Covid-19 bisa diatasi maka akan muncul new normal dalam proses bisnis otoritas pajak. Pelayanan berbasis digital hampir pasti akan dipertahankan dan diperluas ke depannya. Begitu juga dengan pengaturan sumber daya fiksus yang diprediksi semakin fleksibel.

"Bila pandemi berakhir, diprakirakan perubahan yang muncul pada new normal adalah pegawai dapat bekerja dari mana saja (flexible working space), optimalisasi big data, penggunaan TIK dalam pelayanan dan pengawasan terhadap WP, pertemuan secara fisik dengan wajib pajak akan semakin berkurang, kunjungan dinas akan berkurang, dan rapat virtual lebih sering dilakukan," papar John.

Sementara itu, dalam urusan kebijakan pajak pada masa pandemi Covid-19, tidak ada perbedaan signifikan pada keempat negara. Kebijakan berupa relaksasi dan insentif menjadi arah kebijakan pajak utama di Indonesia, Malaysia, Filipina dan Singapura.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Pada masa pandemi Covid-19, insentif pajak dan berbagai kemudahan dan percepatan proses pengembalian restitusi dilakukan oleh otoritas pajak dari keempat negara itu," imbuh John. Simak pula analisis pajak ‘Akselerasi Layanan Digital DJP: Pelajaran dari Covid-19’.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan musim pelaporan SPT tahunan pada tahun ini memberi penegasan bahwa model layanan pajak ke depan akan semakin banyak memanfaatkan saluran elektronik dan teknologi informasi. Simak artikel ‘Pelaporan SPT Turun, DJP Gencarkan Layanan Pajak Secara Elektronik’.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews) sebelumnya menjelaskan 3C menjadi arah DJP dalam lima tahun ke depan.

Nantinya, layanan secara elektronik menjadi yang pertama bisa dimanfaatkan secara mandiri (Click). Jika ada kesulitan, bisa langsung minta bantuan melalui contact center (Call). Jika memang masih butuh layanan secara langsung, wajib pajak bisa datang ke kantor pajak (Counter). Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar