EFEK VIRUS CORONA

DJP Sebut Otoritas Pajak Bersiap Hadapi New Normal, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Mei 2020 | 09:25 WIB
DJP Sebut Otoritas Pajak Bersiap Hadapi New Normal, Apa Itu?

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut dampak pandemi Covid-19 mengubah proses bisnis otoritas. Kondisi ini terjadi di banyak negara.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pelayanan berbasis elektronik pada masa pandemi Covid-19 tidak hanya dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Otoritas pajak di negara tetangga juga mengambil langkah yang serupa.

"Pada masa pandemi Covid-19, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sangat berperan dalam pelaksanaan tugas," katanya, seperti dikutip pada Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

John menuturkan perubahan proses bisnis menjadi bahan diskusi DJP dengan otoritas pajak negara kawasan Asean, seperti Malaysia, Singapura dan Filipina pekan ini. Selama masa pandemi Covid-19, fiskus di tiga negara itu juga membatasi pelayanan langsung dan mengoptimalkan pelayanan berbasis elektronik.

Diskusi yang berlangsung secara virtual tersebut dihadiri oleh Syarien Abu Samah dari Inland Revenue Board Malaysia, Elenita B. Quimosing dari Bureau of Internal Revenue Filipina, dan Leow Lay Hwa dari Inland Revenue Authority Singapura.

Dalam diskusi tersebut dapat terlihat bahwa dampak pandemi Covid-19 justru akan mempercepat proses digitalisasi proses bisnis (digitalizing tax administration) otoritas di tiap negara.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

John menuturkan bila pandemi Covid-19 bisa diatasi maka akan muncul new normal dalam proses bisnis otoritas pajak. Pelayanan berbasis digital hampir pasti akan dipertahankan dan diperluas ke depannya. Begitu juga dengan pengaturan sumber daya fiksus yang diprediksi semakin fleksibel.

"Bila pandemi berakhir, diprakirakan perubahan yang muncul pada new normal adalah pegawai dapat bekerja dari mana saja (flexible working space), optimalisasi big data, penggunaan TIK dalam pelayanan dan pengawasan terhadap WP, pertemuan secara fisik dengan wajib pajak akan semakin berkurang, kunjungan dinas akan berkurang, dan rapat virtual lebih sering dilakukan," papar John.

Sementara itu, dalam urusan kebijakan pajak pada masa pandemi Covid-19, tidak ada perbedaan signifikan pada keempat negara. Kebijakan berupa relaksasi dan insentif menjadi arah kebijakan pajak utama di Indonesia, Malaysia, Filipina dan Singapura.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

"Pada masa pandemi Covid-19, insentif pajak dan berbagai kemudahan dan percepatan proses pengembalian restitusi dilakukan oleh otoritas pajak dari keempat negara itu," imbuh John. Simak pula analisis pajak ‘Akselerasi Layanan Digital DJP: Pelajaran dari Covid-19’.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan musim pelaporan SPT tahunan pada tahun ini memberi penegasan bahwa model layanan pajak ke depan akan semakin banyak memanfaatkan saluran elektronik dan teknologi informasi. Simak artikel ‘Pelaporan SPT Turun, DJP Gencarkan Layanan Pajak Secara Elektronik’.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews) sebelumnya menjelaskan 3C menjadi arah DJP dalam lima tahun ke depan.

Nantinya, layanan secara elektronik menjadi yang pertama bisa dimanfaatkan secara mandiri (Click). Jika ada kesulitan, bisa langsung minta bantuan melalui contact center (Call). Jika memang masih butuh layanan secara langsung, wajib pajak bisa datang ke kantor pajak (Counter). Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha