EFEK VIRUS CORONA

DJP Sebut Otoritas Pajak Bersiap Hadapi New Normal, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Mei 2020 | 09:25 WIB
DJP Sebut Otoritas Pajak Bersiap Hadapi New Normal, Apa Itu?

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut dampak pandemi Covid-19 mengubah proses bisnis otoritas. Kondisi ini terjadi di banyak negara.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pelayanan berbasis elektronik pada masa pandemi Covid-19 tidak hanya dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Otoritas pajak di negara tetangga juga mengambil langkah yang serupa.

"Pada masa pandemi Covid-19, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sangat berperan dalam pelaksanaan tugas," katanya, seperti dikutip pada Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

John menuturkan perubahan proses bisnis menjadi bahan diskusi DJP dengan otoritas pajak negara kawasan Asean, seperti Malaysia, Singapura dan Filipina pekan ini. Selama masa pandemi Covid-19, fiskus di tiga negara itu juga membatasi pelayanan langsung dan mengoptimalkan pelayanan berbasis elektronik.

Diskusi yang berlangsung secara virtual tersebut dihadiri oleh Syarien Abu Samah dari Inland Revenue Board Malaysia, Elenita B. Quimosing dari Bureau of Internal Revenue Filipina, dan Leow Lay Hwa dari Inland Revenue Authority Singapura.

Dalam diskusi tersebut dapat terlihat bahwa dampak pandemi Covid-19 justru akan mempercepat proses digitalisasi proses bisnis (digitalizing tax administration) otoritas di tiap negara.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

John menuturkan bila pandemi Covid-19 bisa diatasi maka akan muncul new normal dalam proses bisnis otoritas pajak. Pelayanan berbasis digital hampir pasti akan dipertahankan dan diperluas ke depannya. Begitu juga dengan pengaturan sumber daya fiksus yang diprediksi semakin fleksibel.

"Bila pandemi berakhir, diprakirakan perubahan yang muncul pada new normal adalah pegawai dapat bekerja dari mana saja (flexible working space), optimalisasi big data, penggunaan TIK dalam pelayanan dan pengawasan terhadap WP, pertemuan secara fisik dengan wajib pajak akan semakin berkurang, kunjungan dinas akan berkurang, dan rapat virtual lebih sering dilakukan," papar John.

Sementara itu, dalam urusan kebijakan pajak pada masa pandemi Covid-19, tidak ada perbedaan signifikan pada keempat negara. Kebijakan berupa relaksasi dan insentif menjadi arah kebijakan pajak utama di Indonesia, Malaysia, Filipina dan Singapura.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

"Pada masa pandemi Covid-19, insentif pajak dan berbagai kemudahan dan percepatan proses pengembalian restitusi dilakukan oleh otoritas pajak dari keempat negara itu," imbuh John. Simak pula analisis pajak ‘Akselerasi Layanan Digital DJP: Pelajaran dari Covid-19’.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan musim pelaporan SPT tahunan pada tahun ini memberi penegasan bahwa model layanan pajak ke depan akan semakin banyak memanfaatkan saluran elektronik dan teknologi informasi. Simak artikel ‘Pelaporan SPT Turun, DJP Gencarkan Layanan Pajak Secara Elektronik’.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews) sebelumnya menjelaskan 3C menjadi arah DJP dalam lima tahun ke depan.

Nantinya, layanan secara elektronik menjadi yang pertama bisa dimanfaatkan secara mandiri (Click). Jika ada kesulitan, bisa langsung minta bantuan melalui contact center (Call). Jika memang masih butuh layanan secara langsung, wajib pajak bisa datang ke kantor pajak (Counter). Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN