EKONOMI DIGITAL

DJP: Rencana Pemajakan Ekonomi Digital Masuk Pembahasan Teknis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Februari 2020 | 12:24 WIB
DJP: Rencana Pemajakan Ekonomi Digital Masuk Pembahasan Teknis

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol saat menghadiri pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Riyadh. 

JAKARTA, DDTCNews – Pasca pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Riyadh, prospek pemajakan ekonomi digital disebut mengalami kemajuan.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan akan banyak tindak lanjut terkait pemajakan ekonomi digital setelah pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20. Pembahasan, sambungnya, akan dilanjutkan pada tahapan teknis.

“Pertemuan G20 pada prinsipnya menerima hasil kemajuan pembahasan yang telah dicapai dalam Inclusive Framework. Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan yang lebih teknis dan operasional terkait pillar one dan pillar two," katanya, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

John menjelaskan tugas pembahasan tersebut akan dijalankan oleh Working Parties, Task Force on Digital Economy (TFDE). Gugus tugas tersebut akan mengikutsertakan para pemangku kepentingan terkait seperti akademisi maupun dunia usaha.

Hasil pembahasan tersebut akan disimpulkan dan dilaporkan perkembangannya dalam rapat Inclusive Framework yang akan dihelat pada Juli 2020 di Berlin, Jerman. Momen rapat tersebut menjadi sarana proposal pemajakan ekonomi digital untuk mendapatkan persetujuan anggotanya yang berjumlah 137 yurisdiksi.

Dia melanjutkan pokok yang harus dipenuhi dalam pembahasan teknis pada pilar pertama terkait Unified Approach harus diterima dalam tiga prinsip. Ketiga prinsip tersebut adalah adil, transparan, dan sederhana.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, penerapan dari Unified Approach harus bisa dilakukan secara efektif dan efisien. Kemudian, mekanisme penyelesaian sengketa juga harus dirumuskan sebagai langkah preventif.

"Model Unified Approach harus diterima oleh semua anggota dan dapat dioperasionalkan secara efektif dan efisien, termasuk mekanisme penyelesaian sengketanya," imbuh John.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut negara-negara anggota G20 terus mengkaji tiga proposal prinsip dalam pengenaan pajak perusahaan raksasa teknologi seperti Google dan Netflix. Tiga proposal itu masuk dalam Unified Approach, pilar pertama terkait pemajakan ekonomi digital. Ketiganya adalah user participation, marketing intangibles, dan sufficient economic presence.

Pembahasan mengenai proposal atau pendekatan pada pilar pertama tersebut juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities yang dirilis oleh DDTC Fiscal Research. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?