Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol saat menghadiri pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Riyadh.
JAKARTA, DDTCNews – Pasca pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Riyadh, prospek pemajakan ekonomi digital disebut mengalami kemajuan.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan akan banyak tindak lanjut terkait pemajakan ekonomi digital setelah pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20. Pembahasan, sambungnya, akan dilanjutkan pada tahapan teknis.
“Pertemuan G20 pada prinsipnya menerima hasil kemajuan pembahasan yang telah dicapai dalam Inclusive Framework. Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan yang lebih teknis dan operasional terkait pillar one dan pillar two," katanya, Selasa (25/2/2020).
John menjelaskan tugas pembahasan tersebut akan dijalankan oleh Working Parties, Task Force on Digital Economy (TFDE). Gugus tugas tersebut akan mengikutsertakan para pemangku kepentingan terkait seperti akademisi maupun dunia usaha.
Hasil pembahasan tersebut akan disimpulkan dan dilaporkan perkembangannya dalam rapat Inclusive Framework yang akan dihelat pada Juli 2020 di Berlin, Jerman. Momen rapat tersebut menjadi sarana proposal pemajakan ekonomi digital untuk mendapatkan persetujuan anggotanya yang berjumlah 137 yurisdiksi.
Dia melanjutkan pokok yang harus dipenuhi dalam pembahasan teknis pada pilar pertama terkait Unified Approach harus diterima dalam tiga prinsip. Ketiga prinsip tersebut adalah adil, transparan, dan sederhana.
Selain itu, penerapan dari Unified Approach harus bisa dilakukan secara efektif dan efisien. Kemudian, mekanisme penyelesaian sengketa juga harus dirumuskan sebagai langkah preventif.
"Model Unified Approach harus diterima oleh semua anggota dan dapat dioperasionalkan secara efektif dan efisien, termasuk mekanisme penyelesaian sengketanya," imbuh John.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut negara-negara anggota G20 terus mengkaji tiga proposal prinsip dalam pengenaan pajak perusahaan raksasa teknologi seperti Google dan Netflix. Tiga proposal itu masuk dalam Unified Approach, pilar pertama terkait pemajakan ekonomi digital. Ketiganya adalah user participation, marketing intangibles, dan sufficient economic presence.
Pembahasan mengenai proposal atau pendekatan pada pilar pertama tersebut juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’ yang dirilis oleh DDTC Fiscal Research. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.