BERITA PAJAK HARI INI

DJP Punya Sistem Lacak Tunggakan yang segera Daluwarsa Penagihan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Agustus 2024 | 09:01 WIB
DJP Punya Sistem Lacak Tunggakan yang segera Daluwarsa Penagihan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki sistem untuk mencegah terjadinya daluwarsa penagihan atas tunggakan pajak. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (22/8/2024).

Sistem ini sebenarnya bukan hal baru. Melalui sistem tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, DJP bisa memonitor tunggakan-tunggakan yang akan daluwarsa penagihan. Data dari sistem itu pulalah yang menjadi ladasan otoritas dalam mengambil tindakan atas tunggakan dimaksud.

"Pengawasan mengenai mekanisme tracking daluwarsa dan langkah yang harus dilakukan untuk mencegahnya, itu sudah dilakukan. Di sini termasuk early warning, jangan sampai tinggal seminggu baru ketahuan. Ini ada 2 tahun, 1 tahun, 6 bulan, dan 2 bulan," kata menkeu.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sistem yang dibangun dan dijalankan DJP itu, ungkap Sri Mulyani, tidak cuma bisa mencegah daluwarsa penagihan tetapi juga bermanfaat untuk mencegah pelanggaran hukum oleh petugas pajak. Maksudnya, fiskus tidak bisa bersekongkol dengan wajib pajak untuk 'membiarkan' daluwarsa penagihan.

"Jangan sampai sudah daluwarsa baru oh (baru sadar), ataukah ini moral hazard? dibiarkan daluwarsa di mana kemudian wajib pajak dengan fiskusnya melakukan kongkalikong," tuturnya.

Selain bahasan tentang daluwarsa penagihan, ada pula beberapa pemberitaan lainnya. Di antaranya, strategi pemerintah mengejar target tax ratio, sempitnya ruang fiskal pemerintah dalam RAPBN 2025, hingga update pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Berikut ini ulasan pemberitaan perpajakan selengkapnya.

Tingginya Piutang Pajak yang Tak Tertagih

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti tingginya piutang pajak yang sudah daluwarsa dan tak berhasil ditagih. Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023, tercatat ada 187 ketetapan pajak senilai Rp461,78 miliar yang sudah daluwarsa, tetapi belum dilakukan penagihan dengan optimal.

Secara terperinci, terdapat 76 ketetapan senilai Rp126,73 miliar yang belum dilakukan tindakan penagihan. Selanjutnya, ada 13 ketetapan senilai Rp5,66 miliar yang baru dilakukan tindakan penagihan lewat surat teguran.

Terakhir, tercatat ada 98 ketetapan pajak senilai Rp329,38 miliar yang sudah diterbitkan surat paksa tetapi belum dilakukan penyitaan aset. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sempitnya Ruang Fiskal Tahun Depan

Ruang fiskal pemerintah untuk mendanai berbagai macam belanja makin sempit pada 2025 nanti. Hal ini disebabkan makin naiknya belanja wajib atau mandatory spending pada tahun depan, yakni Rp2.609 triliun atau 72,2% dari total belanja negara dalam RAPBN 2025.

Selain alokasi anggaran pendidikan minimal sebesar 20% dari total belanja negara, belanja-belanja yang dikategorikan sebagai mandatory spending antara lain transfer ke daerah, belanja operasional, pembayaran bunga utang, hingga subsidi.

"Peningkatan alokasi mandatory spending mengakibatkan kapasitas APBN dan fleksibilitas ruang gerak fiskal pemerintah makin terbatas untuk mendanai belanja prioritas lain yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti percepatan pembangunan infrastruktur," bunyi Nota Keuangan RAPBN 2025. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Hati-Hati Beban Utang Membengkak

Beban utang pemerintah makin mengkhawatirkan. Hingga akhir Juli 2024, total utang pemerintah mencapai Rp8.502,69 triliun. Angka ini akan terus bertambah sesuai dengan target penarikan utang yang tertuang dalam APBN 2024, yakni Rp8.700 triliun.

Menariknya, menurut Dokumen RAPBN 2025, pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto nantinya akan lebih banyak menarik utang baru sebanyak Rp775,9 triliun. Angka ini naik 40% ketimbang outlook pembiayaan APBN 2025 sejumlah Rp553,1 triliun.

Kendati begitu, pemerintah selalu memberikan klaim aman, dengan menyebutkan bahwa posisi utang Indonesia masih aman. Indikator yang dipakai adalah rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB), yakni dengan batas aman 60% terhadap PDB. (Koran Kompas)

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Strategi Naikkan Tax Ratio

Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan terus berupaya meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio). Dia merespons pandangan beberapa fraksi di DPR berkaitan dengan tax ratio.

Menurutnya, beberapa upaya telah dijalankan sehingga tax ratio terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya, menjalankan reformasi perpajakan melalui implementasi UU 7/2021 tentang HPP.

Peningkatan tax ratio secara internal dipengaruhi oleh struktur ekonomi, kebijakan perpajakan, dan sistem administrasi perpajakan yang perlu terus diefisienkan. Dari sisi eksternal, pemerintah menghadapi tantangan situasi global yang menantang. (DDTCNews)

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Kemenkeu Buka 1.230 Formasi CPNS 2024

Kementerian Keuangan membuka seleksi CPNS untuk 1.230 formasi di 12 unit eselon I, utamanya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

Jumlah formasi CPNS di Ditjen Pajak (DJP) pada tahun ini mencapai 607 formasi, sedangkan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebanyak 435 formasi. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja