KEPATUHAN PAJAK

DJP Punya Sekitar 12.000 AR, Dirjen Pajak: Tugasnya Awasi WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:47 WIB
DJP Punya Sekitar 12.000 AR, Dirjen Pajak: Tugasnya Awasi WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini, otoritas memiliki sekitar 12.000 account representative (AR).

Dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah pekan lalu, Suryo mengatakan dari sekitar 44.000 pegawai Ditjen Pajak (DJP), ada sekitar 12.000 pegawai yang bertugas sebagai AR di seluruh Indonesia.

“Tugasnya ngawasin setiap wajib pajak,” ujar Suryo, dikutip pada Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Seperti diketahui, tugas account representative (AR) pada saat ini berfokus pada pengawasan dan penggalian potensi pajak. Tugas tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PMK 45/2021. Berdasarkan pada PMK 45/2021, terdapat 7 tugas yang diberikan oleh Kemenkeu kepada AR.

Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan. Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi.

Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak. Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. Simak pula kamus pajak ‘Apa Itu Account Representative (AR)?’.

Pengawasan Bersama

Suryo berharap dengan adanya perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda), pengawasan dapat dilaksanakan secara bersama-sama. Pada saat yang sama, DJP terbuka untuk bekerja sama dalam upaya peningkatan kapabilitas pengawasan oleh pemda.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Terhitung sejak 2019 hingga sekarang, ada 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia yang sudah menandatangani PKS. Sejak 2019, pengawasan bersama telah dilakukan terhadap 8.277 wajib pajak dengan 207 pemda. Simak ‘DJP, DJPK, dan Pemda: 8.277 Wajib Pajak Telah Diawasi Bersama’.

Suryo mengatakan selain AR, ada petugas pemeriksa pajak (auditor) sekitar 8.000-an di seluruh Indonesia. Kemudian, terkait dengan penegakan hukum, DJP memiliki sekitar 600 penyidik pajak. Ada pula juru sita dan penilai. Tidak hanya itu, terdapat petugas pelayanan di tiap kantor pajak.

“Di setiap KPP kami ada pelayan, pengawas, pemeriksa, dan penilai. Ada juru sitanya [juga],” imbuh Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sugi 29 Agustus 2023 | 18:03 WIB

hidup bagaikan seperti penjahat diawasi 24 jam,

Lucky 29 Agustus 2023 | 14:40 WIB

AR pemeras WP

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis