KEPATUHAN PAJAK

DJP Punya Sekitar 12.000 AR, Dirjen Pajak: Tugasnya Awasi WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:47 WIB
DJP Punya Sekitar 12.000 AR, Dirjen Pajak: Tugasnya Awasi WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini, otoritas memiliki sekitar 12.000 account representative (AR).

Dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah pekan lalu, Suryo mengatakan dari sekitar 44.000 pegawai Ditjen Pajak (DJP), ada sekitar 12.000 pegawai yang bertugas sebagai AR di seluruh Indonesia.

“Tugasnya ngawasin setiap wajib pajak,” ujar Suryo, dikutip pada Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti diketahui, tugas account representative (AR) pada saat ini berfokus pada pengawasan dan penggalian potensi pajak. Tugas tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PMK 45/2021. Berdasarkan pada PMK 45/2021, terdapat 7 tugas yang diberikan oleh Kemenkeu kepada AR.

Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan. Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi.

Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak. Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. Simak pula kamus pajak ‘Apa Itu Account Representative (AR)?’.

Pengawasan Bersama

Suryo berharap dengan adanya perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda), pengawasan dapat dilaksanakan secara bersama-sama. Pada saat yang sama, DJP terbuka untuk bekerja sama dalam upaya peningkatan kapabilitas pengawasan oleh pemda.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Terhitung sejak 2019 hingga sekarang, ada 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia yang sudah menandatangani PKS. Sejak 2019, pengawasan bersama telah dilakukan terhadap 8.277 wajib pajak dengan 207 pemda. Simak ‘DJP, DJPK, dan Pemda: 8.277 Wajib Pajak Telah Diawasi Bersama’.

Suryo mengatakan selain AR, ada petugas pemeriksa pajak (auditor) sekitar 8.000-an di seluruh Indonesia. Kemudian, terkait dengan penegakan hukum, DJP memiliki sekitar 600 penyidik pajak. Ada pula juru sita dan penilai. Tidak hanya itu, terdapat petugas pelayanan di tiap kantor pajak.

“Di setiap KPP kami ada pelayan, pengawas, pemeriksa, dan penilai. Ada juru sitanya [juga],” imbuh Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sugi 29 Agustus 2023 | 18:03 WIB

hidup bagaikan seperti penjahat diawasi 24 jam,

Lucky 29 Agustus 2023 | 14:40 WIB

AR pemeras WP

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN