Pengunjung melihat berbagai produk makanan yang dijual di Pasar Minggon Industri dan Perdagangan (Pasamoan) Jabar 2024 di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (12/10/2024). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/NA/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat program Business Development Services (BDS) sejak diluncurkan pada 2016 telah diikuti oleh setidaknya 200.000 UMKM di seluruh Indonesia.
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan BDS merupakan program pembinaan dan pengembangan usaha khusus untuk UMKM dari DJP. Melalui program ini, memberikan berbagai dukungan agar UMKM mampu mengembangkan bisnisnya.
"Sejak diluncurkan program BDS telah menjangkau lebih dari 200.000 pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Ini menjadi program yang rutin dilaksanakan DJP setiap tahun," katanya, Senin (14/10/2024).
Lintang mengatakan DJP dalam program BDS memberikan pendampingan dengan memberikan beragam materi kepada UMKM. Materi program BDS itu antara lain mengenai perpajakan seperti pelatihan penghitungan pajak terutang, pembukuan dan akuntansi, serta pencatatan.
Tidak hanya perpajakan, UMKM juga diberikan materi yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya seperti strategi pemasaran produk.
Dia menjelaskan program BDS dilaksanakan secara rutin oleh unit vertikal DJP di seluruh Indonesia. Sebagaimana tertulis dalam SE-13/PJ/2018, setiap KPP pratama harus melaksanakan program BDS minimal 2 kali dalam 1 tahun anggaran.
Lintang menilai program BDS akan membantu UMKM untuk segera naik kelas. Terlebih, berbagai kebijakan perpajakan juga telah berpihak kepada UMKM antara lain pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5% serta ketentuan omzet tidak akan terkena pajak sampai dengan Rp500 juta untuk orang pribadi UMKM.
"Harapannya dengan tambahan kemampuan tadi, omzet UMKM bisa berkembang atau naik kelas, sehingga harapan untuk penerimaan pajak naik juga tinggal tunggu waktu," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.