KEBIJAKAN PAJAK

DJP Punya Program BDS untuk Dampingi UMKM, Sudah Sentuh 200.000 Pelaku

Dian Kurniati | Senin, 14 Oktober 2024 | 17:30 WIB
DJP Punya Program BDS untuk Dampingi UMKM, Sudah Sentuh 200.000 Pelaku

Pengunjung melihat berbagai produk makanan yang dijual di Pasar Minggon Industri dan Perdagangan (Pasamoan) Jabar 2024 di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (12/10/2024). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/NA/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat program Business Development Services (BDS) sejak diluncurkan pada 2016 telah diikuti oleh setidaknya 200.000 UMKM di seluruh Indonesia.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan BDS merupakan program pembinaan dan pengembangan usaha khusus untuk UMKM dari DJP. Melalui program ini, memberikan berbagai dukungan agar UMKM mampu mengembangkan bisnisnya.

"Sejak diluncurkan program BDS telah menjangkau lebih dari 200.000 pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Ini menjadi program yang rutin dilaksanakan DJP setiap tahun," katanya, Senin (14/10/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Lintang mengatakan DJP dalam program BDS memberikan pendampingan dengan memberikan beragam materi kepada UMKM. Materi program BDS itu antara lain mengenai perpajakan seperti pelatihan penghitungan pajak terutang, pembukuan dan akuntansi, serta pencatatan.

Tidak hanya perpajakan, UMKM juga diberikan materi yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya seperti strategi pemasaran produk.

Dia menjelaskan program BDS dilaksanakan secara rutin oleh unit vertikal DJP di seluruh Indonesia. Sebagaimana tertulis dalam SE-13/PJ/2018, setiap KPP pratama harus melaksanakan program BDS minimal 2 kali dalam 1 tahun anggaran.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Lintang menilai program BDS akan membantu UMKM untuk segera naik kelas. Terlebih, berbagai kebijakan perpajakan juga telah berpihak kepada UMKM antara lain pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5% serta ketentuan omzet tidak akan terkena pajak sampai dengan Rp500 juta untuk orang pribadi UMKM.

"Harapannya dengan tambahan kemampuan tadi, omzet UMKM bisa berkembang atau naik kelas, sehingga harapan untuk penerimaan pajak naik juga tinggal tunggu waktu," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP