KEBIJAKAN PAJAK

DJP Punya Program BDS untuk Dampingi UMKM, Sudah Sentuh 200.000 Pelaku

Dian Kurniati | Senin, 14 Oktober 2024 | 17:30 WIB
DJP Punya Program BDS untuk Dampingi UMKM, Sudah Sentuh 200.000 Pelaku

Pengunjung melihat berbagai produk makanan yang dijual di Pasar Minggon Industri dan Perdagangan (Pasamoan) Jabar 2024 di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (12/10/2024). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/NA/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat program Business Development Services (BDS) sejak diluncurkan pada 2016 telah diikuti oleh setidaknya 200.000 UMKM di seluruh Indonesia.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan BDS merupakan program pembinaan dan pengembangan usaha khusus untuk UMKM dari DJP. Melalui program ini, memberikan berbagai dukungan agar UMKM mampu mengembangkan bisnisnya.

"Sejak diluncurkan program BDS telah menjangkau lebih dari 200.000 pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Ini menjadi program yang rutin dilaksanakan DJP setiap tahun," katanya, Senin (14/10/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Lintang mengatakan DJP dalam program BDS memberikan pendampingan dengan memberikan beragam materi kepada UMKM. Materi program BDS itu antara lain mengenai perpajakan seperti pelatihan penghitungan pajak terutang, pembukuan dan akuntansi, serta pencatatan.

Tidak hanya perpajakan, UMKM juga diberikan materi yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya seperti strategi pemasaran produk.

Dia menjelaskan program BDS dilaksanakan secara rutin oleh unit vertikal DJP di seluruh Indonesia. Sebagaimana tertulis dalam SE-13/PJ/2018, setiap KPP pratama harus melaksanakan program BDS minimal 2 kali dalam 1 tahun anggaran.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Lintang menilai program BDS akan membantu UMKM untuk segera naik kelas. Terlebih, berbagai kebijakan perpajakan juga telah berpihak kepada UMKM antara lain pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5% serta ketentuan omzet tidak akan terkena pajak sampai dengan Rp500 juta untuk orang pribadi UMKM.

"Harapannya dengan tambahan kemampuan tadi, omzet UMKM bisa berkembang atau naik kelas, sehingga harapan untuk penerimaan pajak naik juga tinggal tunggu waktu," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax