Salah satu Mobile Tax Unit Ditjen Pajak. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mulai mengoperasikan kantor pajak berjalan. Berbagai layanan perpajakan bisa didapatkan oleh wajib pajak melalui kantor pajak berjalan tersebut.
Melalui akun Instagram-nya, Ditjen Pajak (DJP) menginformasikan sudah ada kantor pajak berjalan berupa Mobile Tax Unit (MTU) yang resmi beroperasi. MTU diluncurkan agar otoritas pajak semakin dekat dengan masyarakat, terutama wajib pajak (WP).
“Sederhananya MTU adalah kantor pajak berjalan, untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan layanan perpajakan,” ujar DJP, seperti dikutip pada Kamis (24/1/2019).
Dengan MTU, otoritas berharap masyarakat semakin mudah menjangkau layanan perpajakan. Bagaimanapun, akses yang mudah akan berimplikasi pada kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Layanan apa saja yang bisa didapatkan di kantor pajak berjalan ini? DJP menjabarkan setidaknya ada 10 layanan yang bisa didapatkan. Pertama, penyuluhan dan edukasi pajak. Kedua, penyediaan materi dan sarana penyuluhan.
Ketiga, konsultasi perpajakan. Ketiga, cetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Kelima,cetak kartu NPWP suami. Keenam, aktivasi E-FIN WP orang pribadi. Ketujuh, pembuatan e-billing, Kedelapan,peneriman SPT. Kesembilan, pengaduan WP/masyarakat. Kesepuluh, pembayaran pajak melalui mini ATM (EDC).
MTU dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DJP yang wilayah kerjanya sangat luas sehingga WP kesulitan untuk datang dan melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya. Pada 2018, MTU direncanakan akan berlaku di seluruh Tanah Air. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.