KEBIJAKAN PAJAK

DJP-PPPK Segera Piloting II Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juli 2024 | 11:30 WIB
DJP-PPPK Segera Piloting II Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) akan berkolaborasi untuk melaksanakan uji coba atau piloting tahap II atas pelaporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan penerapan penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL akan diterapkan kepada lebih banyak wajib pajak. Nantinya, PPPK akan melakukan penunjukan terhadap wajib pajak yang menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL.

"Dari DJP sudah istilahnya berkolaborasi dengan PPPK. Nanti yang akan menunjuk mereka, tetapi kalau mereka minta tolong ke kami juga boleh. Komitmen DJP sudah siap support XBRL," katanya, dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Soal Batas Omzet GloBE, Perusahaan Perlu Perhatikan Lapkeu Konsolidasi

Iwan mengatakan penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL sejauh ini baru dilakukan oleh wajib pajak badan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, implementasi penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL ini direncanakan juga akan meluas secara bertahap kepada wajib pajak lainnya.

XBRL adalah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi informasi bisnis. XBRL dinilai dapat menyempurnakan proses persiapan, analisis, serta akurasi bagi berbagai pihak yang menyediakan dan menggunakan informasi bisnis.

Penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL adalah kegiatan penyampaian laporan keuangan yang terstandar yang terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detail laba rugi berbasis XBRL.

Baca Juga:
Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Penunjukan wajib pajak yang menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL menjadi bagian dari upaya melaksanakan program reformasi perpajakan dan pengembangan laporan keuangan yang terstruktur guna meningkatkan ketersediaan data laporan keuangan.

"Kebetulan dulu DJP inisiatornya, tetapi kalau hanya DJP, memangnya yang lain tidak butuh? Maka PPPK yang akan handle sebagai pembina akuntan publik," ujar Iwan.

Melalui KEP-159/PJ/2022, DJP pertama kali menunjuk 37 wajib pajak yang menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL mulai 1 April 2022 untuk piloting tahap I. Laporan keuangan berbasis XBRL yang dibuat wajib pajak tersebut harus disampaikan ke tempat penyampaian laporan keuangan yang telah ditentukan oleh DJP, yaitu melalui DJP Online atau melalui PJAP.

Baca Juga:
Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

DJP telah melaksanakan evaluasi terhadap piloting tahap I penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL tersebut pada akhir 2023. Hasilnya, otoritas akan melakukan setidaknya 2 penyempurnaan.

Pertama, penyempurnaan terkait dengan taksonomi data atau struktur yang disampaikan dalam format XBRL, khusus untuk model UMKM. Kedua, taksonomi catatan atas laporan keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses