BERITA PAJAK HARI INI

DJP: PPh Impor Bisa Tumbuh 25%

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 09:18 WIB
DJP: PPh Impor Bisa Tumbuh 25%

JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (24/9), kabar datang dari Ditjen Pajak yang memprediksi penerimaan pajak penghasilan (PPh) impor hingga akhir tahun masih bisa tumbuh. Otoritas pajak menilai kenaikan tarif yang terjadi beberapa waktu lalu tidak banyak berpengaruh.

Kabar selanjutnya datang dari Kementerian Keuangan yang tengah mengkaji dan berencana memangkas tarif terkait PPh final bunga obligasi. Kajian ini tentu akan memberi dampak pada permintaan imbal hasil dalam lelang obligasi negara.

Selain itu, kabar juga datang dari Kemenkeu yang menilai rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) per Agustus 2018 mencapai 30,31%. Kemenkeu mengklaim pelebaran rasio utang itu dipicu oleh dampak depresiasi rupiah.

Baca Juga:
2 Cara Jika Data Hilang Pasca Update e-Faktur karena Eror ‘Demo Use’

Berikut ringkasannya:

  • Pertumbuhan PPh Impor Bisa 25% Meski Ada Tarif Baru:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan otoritas pajak akan mengantisipasi timbulnya efek negatif ke anggaran terutama untuk jangka panjang, akibat dari peningkatan tarif PPh impor. Berdasarkan prediksinya, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 22 ini bisa mencapai 25% dibanding sepanjang tahun 2017.

  • Pemerintah Kaji PPh Bunga Obligasi 0%:

Direktur Pinjaman dan Hibah Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Scenaider Siahaan mengatakan arah kebijakan ini bisa jadi membuat PPh bunga obligasi pemerintah menjadi 0% sesuai dengan kajian tahun 2016. Kabarnya, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai macam praktik pemajakan dari bunga obligasi di berbagai negara.

Baca Juga:
Orang Pribadi Tidak Punya NPWP, Isi di Faktur Pajak Bukan NPWP 000
  • Sri Mulyani Berupaya Jaga Outstanding Utang:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jumlah outstanding utang yang mencapai 30,31% merupakan dampak pelemahan rupiah. Meski begitu, kabarnya dia akan tetap menjaga di sekitar angka tersebut jika ada dinamika nilai tukar yang mengubah nilai nominal, terutama utang luar negeri.

  • Penyebab Dana Desa Sulit Cair:

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan transfer daerah dan dana desa dapat dicairkan jika pemerintah daerah rutin melaporkan realisasi anggaran berbasis kinerja. Tercatat hingga akhir Agustus 2018, menurutnya masih ada 43 daerah yang belum mengirim laporan informasi keuangan dan 14 daerah belum mengirim laporan hasil belanja. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN