BERITA PAJAK HARI INI

DJP: PPh Impor Bisa Tumbuh 25%

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 09:18 WIB
DJP: PPh Impor Bisa Tumbuh 25%

JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (24/9), kabar datang dari Ditjen Pajak yang memprediksi penerimaan pajak penghasilan (PPh) impor hingga akhir tahun masih bisa tumbuh. Otoritas pajak menilai kenaikan tarif yang terjadi beberapa waktu lalu tidak banyak berpengaruh.

Kabar selanjutnya datang dari Kementerian Keuangan yang tengah mengkaji dan berencana memangkas tarif terkait PPh final bunga obligasi. Kajian ini tentu akan memberi dampak pada permintaan imbal hasil dalam lelang obligasi negara.

Selain itu, kabar juga datang dari Kemenkeu yang menilai rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) per Agustus 2018 mencapai 30,31%. Kemenkeu mengklaim pelebaran rasio utang itu dipicu oleh dampak depresiasi rupiah.

Baca Juga:
Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Berikut ringkasannya:

  • Pertumbuhan PPh Impor Bisa 25% Meski Ada Tarif Baru:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan otoritas pajak akan mengantisipasi timbulnya efek negatif ke anggaran terutama untuk jangka panjang, akibat dari peningkatan tarif PPh impor. Berdasarkan prediksinya, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 22 ini bisa mencapai 25% dibanding sepanjang tahun 2017.

  • Pemerintah Kaji PPh Bunga Obligasi 0%:

Direktur Pinjaman dan Hibah Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Scenaider Siahaan mengatakan arah kebijakan ini bisa jadi membuat PPh bunga obligasi pemerintah menjadi 0% sesuai dengan kajian tahun 2016. Kabarnya, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai macam praktik pemajakan dari bunga obligasi di berbagai negara.

Baca Juga:
2 Cara Jika Data Hilang Pasca Update e-Faktur karena Eror ‘Demo Use’
  • Sri Mulyani Berupaya Jaga Outstanding Utang:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jumlah outstanding utang yang mencapai 30,31% merupakan dampak pelemahan rupiah. Meski begitu, kabarnya dia akan tetap menjaga di sekitar angka tersebut jika ada dinamika nilai tukar yang mengubah nilai nominal, terutama utang luar negeri.

  • Penyebab Dana Desa Sulit Cair:

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan transfer daerah dan dana desa dapat dicairkan jika pemerintah daerah rutin melaporkan realisasi anggaran berbasis kinerja. Tercatat hingga akhir Agustus 2018, menurutnya masih ada 43 daerah yang belum mengirim laporan informasi keuangan dan 14 daerah belum mengirim laporan hasil belanja. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi