UNIFIKASI SPT

DJP: Piloting Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh Sampai Desember 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 10:01 WIB
DJP: Piloting Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh Sampai Desember 2020

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi unifikasi SPT masa PPh belum dapat dinikmati wajib pajak dalam waktu dekat, karena proses uji coba masih dilakukan Ditjen Pajak (DJP) bersama entitas bisnis milik pemerintah.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan piloting aplikasi unifikasi SPT masa PPh masih akan dilakukan DJP hingga akhir tahun ini.

Pasalnya, program unifikasi SPT masa PPh terbagi dalam dua bagian sehingga diperlukan proses uji coba yang lebih panjang. "Mungkin sampai dengan akhir tahun ini [piloting aplikasi unifikasi SPT masa PPh]," katanya Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Tak Punya NPWP dan Gaji di Bawah PTKP, Karyawan Tetap Dibuatkan Bupot

Proses uji coba aplikasi juga menyesuaikan dengan dua program aplikasi unifikasi SPT masa PPh. Pertama, uji coba terkait dengan aplikasi yang sudah disusun perusahaan seperti kerja sama DJP-Pertamina. Kedua, aplikasi yang disusun oleh DJP yang diproyeksikan rampung Oktober 2020.

Selain itu, Iwan juga menyebutkan energi otoritas juga terbagi untuk menyiapkan sejumlah aplikasi elektronik untuk mengakomodasi pelaksanaan insentif pajak bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Kemudian ada juga penambahan tugas untuk menyusun aplikasi untuk pelaksanaan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Omzet Tembus Rp500 Juta, UMKM Ini Diingatkan Punya Tunggakan PPh Final

Seperti diketahui, rencana unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Oleh karena itu, unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir dalam aplikasi elektronik. Unifikasi pelaporan SPT masa diharapkan dapat memangkas biaya perusahaan dalam menyampaikan laporan SPT setiap bulan.

Iwan menambahkan perbaikan sisi administrasi pajak ini merupakan langkah yang signifikan dalam memberikan efisiensi biaya bagi para pelaku usaha. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Punya NPWP dan Gaji di Bawah PTKP, Karyawan Tetap Dibuatkan Bupot

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:21 WIB KP2KP ENREKANG

Omzet Tembus Rp500 Juta, UMKM Ini Diingatkan Punya Tunggakan PPh Final

Selasa, 17 September 2024 | 16:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Kapan Paling Lambat Bayar PPh Final UMKM 0,5% yang Disetor Sendiri?

Senin, 09 September 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Impor Excel di e-Bupot dengan Error IO Exception, Ini Solusinya

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi