UNIFIKASI SPT

DJP: Piloting Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh Sampai Desember 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 10:01 WIB
DJP: Piloting Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh Sampai Desember 2020

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi unifikasi SPT masa PPh belum dapat dinikmati wajib pajak dalam waktu dekat, karena proses uji coba masih dilakukan Ditjen Pajak (DJP) bersama entitas bisnis milik pemerintah.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan piloting aplikasi unifikasi SPT masa PPh masih akan dilakukan DJP hingga akhir tahun ini.

Pasalnya, program unifikasi SPT masa PPh terbagi dalam dua bagian sehingga diperlukan proses uji coba yang lebih panjang. "Mungkin sampai dengan akhir tahun ini [piloting aplikasi unifikasi SPT masa PPh]," katanya Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Proses uji coba aplikasi juga menyesuaikan dengan dua program aplikasi unifikasi SPT masa PPh. Pertama, uji coba terkait dengan aplikasi yang sudah disusun perusahaan seperti kerja sama DJP-Pertamina. Kedua, aplikasi yang disusun oleh DJP yang diproyeksikan rampung Oktober 2020.

Selain itu, Iwan juga menyebutkan energi otoritas juga terbagi untuk menyiapkan sejumlah aplikasi elektronik untuk mengakomodasi pelaksanaan insentif pajak bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Kemudian ada juga penambahan tugas untuk menyusun aplikasi untuk pelaksanaan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Coretax: WP OP Tak Investasikan Dividen Harus Lapor SPT Masa Unifikasi

Seperti diketahui, rencana unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Oleh karena itu, unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir dalam aplikasi elektronik. Unifikasi pelaporan SPT masa diharapkan dapat memangkas biaya perusahaan dalam menyampaikan laporan SPT setiap bulan.

Iwan menambahkan perbaikan sisi administrasi pajak ini merupakan langkah yang signifikan dalam memberikan efisiensi biaya bagi para pelaku usaha. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Rabu, 06 November 2024 | 17:21 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: WP OP Tak Investasikan Dividen Harus Lapor SPT Masa Unifikasi

Selasa, 05 November 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perempuan Menikah Lalu NPWP Gabung Suami, PPh 21 Pakai NPWP Siapa?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Punya NPWP dan Gaji di Bawah PTKP, Karyawan Tetap Dibuatkan Bupot

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?