CORETAX SYSTEM

Coretax: WP OP Tak Investasikan Dividen Harus Lapor SPT Masa Unifikasi

Muhamad Wildan | Rabu, 06 November 2024 | 17:21 WIB
Coretax: WP OP Tak Investasikan Dividen Harus Lapor SPT Masa Unifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal mewajibkan wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi dalam hal wajib pajak yang dimaksud membayar PPh atas dividen dalam negeri yang tidak diinvestasikan.

Kewajiban ini berlaku pada tahun depan ketika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi," bunyi Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

PPh final atas dividen dalam negeri yang tidak diinvestasikan oleh wajib pajak orang pribadi tetap harus disetorkan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.

"Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU KUP," bunyi Pasal 373 ayat (4) PMK 81/2024.

Seperti diketahui, dividen dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari objek PPh dalam hal wajib pajak menginvestasikan dividen dimaksud di dalam negeri sesuai dengan kriteria yang termuat dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 PMK 18/2021.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Bila kriteria dalam ketiga pasal tersebut tidak terpenuhi, wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk untuk menyetorkan sendiri PPh final yang terutang atas dividen dalam negeri tersebut.

Saat ini, Pasal 40 ayat (3) PMK 18/2021 mengatur wajib pajak orang pribadi yang membayar PPh final atas dividen dalam negeri dan mendapatkan validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

"Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi," bunyi Pasal 40 ayat (3) PMK 18/2021.

Ketika PMK 81/2024 resmi berlaku mulai 1 Januari 2025, beberapa pasal dalam PMK 18/2021 termasuk Pasal 40 ayat (3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya