CORETAX SYSTEM

Coretax: WP OP Tak Investasikan Dividen Harus Lapor SPT Masa Unifikasi

Muhamad Wildan | Rabu, 06 November 2024 | 17:21 WIB
Coretax: WP OP Tak Investasikan Dividen Harus Lapor SPT Masa Unifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal mewajibkan wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi dalam hal wajib pajak yang dimaksud membayar PPh atas dividen dalam negeri yang tidak diinvestasikan.

Kewajiban ini berlaku pada tahun depan ketika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi," bunyi Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

PPh final atas dividen dalam negeri yang tidak diinvestasikan oleh wajib pajak orang pribadi tetap harus disetorkan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.

"Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU KUP," bunyi Pasal 373 ayat (4) PMK 81/2024.

Seperti diketahui, dividen dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari objek PPh dalam hal wajib pajak menginvestasikan dividen dimaksud di dalam negeri sesuai dengan kriteria yang termuat dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 PMK 18/2021.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Bila kriteria dalam ketiga pasal tersebut tidak terpenuhi, wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk untuk menyetorkan sendiri PPh final yang terutang atas dividen dalam negeri tersebut.

Saat ini, Pasal 40 ayat (3) PMK 18/2021 mengatur wajib pajak orang pribadi yang membayar PPh final atas dividen dalam negeri dan mendapatkan validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

"Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi," bunyi Pasal 40 ayat (3) PMK 18/2021.

Ketika PMK 81/2024 resmi berlaku mulai 1 Januari 2025, beberapa pasal dalam PMK 18/2021 termasuk Pasal 40 ayat (3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?