BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perkuat Pengawasan WP Penerima Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Juni 2021 | 08:12 WIB
DJP Perkuat Pengawasan WP Penerima Insentif Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif. Langkah otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (24/6/2021).

Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas sudah mempunyai aplikasi management dashboard e-reporting yang digunakan untuk menatausahakan dan memantau pemanfaatan insentif.

“[DJP] juga menguatkan pengawasan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif melalui kegiatan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan,” ujarnya ketika dimintai respons terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pemanfaatan insentif pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti diberitakan sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 dari BPK mengungkap adanya kelemahan dalam pemberian insentif pajak. Simak ‘Ada Soal Pajak, Ini Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP 2020’.

Selain itu, masih ada pula bahasan mengenai rencana perubahan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN). Ada pula bahasan terkait dengan layanan telepon Kring Pajak yang sempat dihentikan sementara kemarin.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Pelaksanaan Pengawasan

Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan apabila berdasarkan pada hasil penelitian ditemukan adanya pemanfaatan insentif oleh wajib pajak yang tidak berhak maka otoritas melakukan tindakan pengawasan.

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan wajib pajak pemanfaat insentif akan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan unit kerja, tugas, serta fungsinya masing-masing. Simak ‘Pemanfaatan Insentif Pajak Jadi Temuan BPK, Ini Kata DJP’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Temuan BPK

LHP atas LKPP 2020 dari BPK mengungkap adanya kelemahan dalam pemberian insentif pajak pada tahun lalu. beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain pemberian insentif perpajakan sebesar Rp242,41 miliar pada masa pajak sebelum disampaikannya pemberitahuan oleh wajib pajak. Simak ‘Ada Pemberian Insentif Pajak Sebelum Masa Seharusnya, Ini Temuan BPK’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, BPK juga menemukan adanya wajib pajak yang menerima insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) secara bersamaan. Simak ‘Tidak Wajar, BPK Sebut Ribuan Wajib Pajak dapat Insentif Ganda’.

Kemudian, mengenai PPh Pasal 21 DTP, BPK mencatat ada setidaknya sebesar Rp86,84 miliar yang tidak dapat diyakini telah diterima oleh pegawai yang berhak. Simak ‘Risiko Insentif PPh Pasal 21 DTP Tidak Diterima Pegawai, Ini Kata BPK’. (DDTCNews)

  • Tidak Salah Sasaran

Terkait dengan rencana perubahan kebijakan PPN, Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan rencana kenaikan tarif harus bisa mengompensasi penurunan tarif PPh badan yang memang sedang diarahkan sebagai instrumen kebijakan dari sisi penawaran.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selain itu, fasilitas pengecualian PPN diharapkan tidak lagi salah sasaran. Kemudian, hasil penerimaan PPN harus sebanyak mungkin dialokasikan kembali kepada pihak-pihak yang terdampak. Terkait dengan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, Anda dapat pula menyimak Fokus ‘Menata Ulang Pengecualian dan Fasilitas PPN’. (Kontan)

  • Layanan Kring Pajak

DJP berencana kembali mengoperasikan layanan telepon Kring Pajak 1500200 pada hari ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan peniadaan layanan telepon Kring Pajak kemungkinan besar hanya berlaku kemarin.

Menurut Neilmaldrin, peniadaan sementara layanan telepon Kring Pajak murni karena aspek kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Wajib pajak juga tetap dapat mengakses saluran lain yang sudah disediakan secara elektronik.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Saluran layanan tersebut antara lain live chat pada laman pajak.go.id dan email pada alamat [email protected] dan [email protected]. Selain itu, akun Twitter @kring_pajak juga bisa diakses wajib pajak untuk mendapatkan informasi perpajakan. (DDTCNews)

  • Surpres RUU KUP

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan telah menerima surat presiden (Surpres) mengenai RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Puan mengatakan Surpres tentang RUU KUP tersebut menjadi salah satu dari lima surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR. Menurutnya, Surpres tersebut telah diterima DPR sejak bulan lalu. Simak ‘Surat Presiden Soal RUU KUP Sudah Diterima DPR’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun
  • Penerapan GAAR

Melalui revisi UU KUP, Indonesia akan menerapkan General Anti Avoidance Rule untuk mengantisipasi praktik penghindaran pajak secara agresif.

General Anti Avoidance Rule (GAAR) adalah ketentuan antipenghindaran pajak untuk mencegah transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak dengan tujuan penghindaran atau tidak mencakup substansi bisnis. (Bisnis Indonesia)

  • Kawasan Ekonomi Khusus

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan memberikan asistensi dan kemudahan prosedural dalam penetapan kawasan ekonomi khusus (KEK) di berbagai daerah, termasuk MRO Batam Aero Technic dan Nongsa Digital Park.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan tengah memberikan asistensi kepada dua KEK yang berada di wilayahnya antara lain MRO Batam Aero Technic dan Nongsa Digital Park. Kedua KEK tersebut disahkan Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2021. (DDTCNews) Simak pula ‘Apa Itu Penyelenggara Kawasan Berikat dan PDKB?’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juni 2021 | 10:02 WIB

Diharapkan dengan adanya aplikasi management dashboard e-reporting dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memudahkan proses monitoring dan evaluasi pemanfaatan insentif oleh wajib pajak dan untuk menghindari peluang untuk disalahgunakan, sehingga tujuan dari insentif untuk menjaga likuiditas perusahaan agar mampu bertahan pada fase krisis dapat tercapai dan sekaligus memulihkan revenue negara.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?