Tampilan awal laman DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memperbarui tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan manjadi acuan terkini bagi wajib pajak (WP).
Salah satu pertimbangan munculnya peraturan tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerimaan dan pengolahan SPT. Selain itu, peraturan ini juga diterbitkan untuk memberi kepastian hukum kepada WP terkait dengan penyampaian SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan salah satu pokok perubahan penting dalam aturan baru tersebut adalah terkait dengan kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing.
“Untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan berusaha,” ujarnya melalui keterangan resmi, seperti dikutip pada Kamis (31/1/2019).
Kewajiban untuk menggunakan sistem elektronik ini berlaku WP badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. WP tersebut diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21 / 26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing.
WP badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21 / 26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing.
Selain WP kelompok tersebut, kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi WP tertentu, seperti WP yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan. WP ini wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Selain itu Pengusaha Kena Pajak juga wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPN.
“Apabila WP yang diwajibkan menyampaikan SPT melalui e-Filing ternyata menggunakan cara lain seperti menyampaikan secara langsung atau mengirimkan via pos maka SPT yang disampaikan tidak dapat diterima dan harus dikembalikan kepada WP,” jelas Hestu.
Aturan baru ini juga memberikan kemudahan layanan bagi wajib pajak. Fasilitas kemudahan itu ialah bagi semua jenis SPT, termasuk SPT Pembetulan dan SPT Masa lebih bayar, dapat diterima di KP2KP dan layanan di luar kantor.
Aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan No.9/PMK.03/2018 ini sekaligus mencabut aturan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT. Ketujuh aturan itu adalah KEP-215/PJ/2001, PER-179/PJ/2007, PER-11/PJ/2009, PER-2/PJ/2011, PER-21/PJ/2013, PER-01/ PJ/ 2016, dan PER-01/PJ/2017.
Berikut beberapa pokok perubahan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019.
Pokok Pengaturan
Sebelumnya
Menjadi
Dokumen lampiran SPT e-Filing
Diunggah (upload) dalam satu file dengan format PDF
Diunggah dalam beberapa file PDF sesuai jenis dokumen.
Pengecualian dari kewajiban menyampaikan SSP sebagai lampiran SPT melalui e-Filing
Berlaku bagi SPT 1770 S dan SS dengan status nihil atau kurang bayar
Berlaku bagi semua jenis SPT yang disampaikan melalui e-Filing, selama NTPN telah dicantumkan
Permintaan kelengkapan SPT yang disampaikan melalui e-Filing atau pos/ekspedisi/kurir
Tidak diatur
KPP dapat meminta kelengkapan SPT dalam waktu 30 hari sejak tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik atau resi pengiriman SPT
Informasi pada resi pengiriman SPT yang disampaikan melalui pos/ekspedisi/kurir
Tidak diatur
Resi pengiriman surat harus memuat nama, NPWP, jenis SPT, dan masa/tahun pajak.
Penyampaian SPT dengan status lebih bayar melalui pos/ekspedisi/kurir
Tidak diatur
Dikirimkan menggunakan layanan pengiriman khusus agar SPT diterima KPP paling lambat tiga hari sejak tanggal pada tanda bukti
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.