PPN PRODUK DIGITAL

DJP: Penunjukan Pemungut PPN Produk Digital Tidak Hanya pada Juli 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juni 2020 | 17:08 WIB
DJP: Penunjukan Pemungut PPN Produk Digital Tidak Hanya pada Juli 2020

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar saat memberikan pemaparan dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penunjukkan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) tidak hanya dilakukan pada Juli 2020.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan penerbitan keputusan penunjukan pemungut PPN pada Juli 2020 akan terus berlanjut di masa-masa selanjutnya. Simak artikel ‘Tak Hanya 6 Perusahaan, Jumlah Pemungut PPN Digital Bakal Bertambah’.

“Itu akan berjalan terus. Tidak akan berhenti bulan Juli saja,” katanya dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Penunjukan sebagai pemungut PPN, sambung Arif, dilakukan melalui pertemuan rutin atau intensif dengan para pelaku usaha. Salah satu aspek yang dipastikan adalah kesiapan pelaku usaha PMSE untuk melakukan pemungutan PPN produk digital.

Seperti diketahui, kewenangan penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE yang seharusnya dilakukan oleh Menteri Keuangan, sesuai PMK 48/2020, dilimpahkan ke Dirjen Pajak. Dengan demikian, penunjukkan sebagai pemungut PPN PMSE ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Dalam pasal 4 PMK 48/2020 ditegaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha PMSE itu ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN PMSE adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Arif mengatakan peraturan turunan yang mengatur terkait kriteria ini juga akan diterbitkan dalam waktu dekat sebelum penunjukkan pelaku usaha sebagai pemungut PPN.

“Dalam penunjukan, kita melalui sebuah mekanisme meeting rutin atau intensif dengan para pelaku usaha. Ini bertujuan agar kita bisa mengetahui bagaimana proses bisnisnya dan IT-nya sehingga tidak mengalami kesulitan pada saat pelaku usaha tersebut ditunjuk untuk memungut PPN,” imbuh Arif.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain penunjukan, sambung dia, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria juga dapat menyampaikan memberitahu DJP untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN. Simak artikel ‘Ada Kriteria Pelaku Usaha PMSE yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN’.

“Jadi, mekanismenya ada dua. Ditunjuk officially oleh Dirjen Pajak atau memberitahukan untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN,” kata Arif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan