Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar saat memberikan pemaparan dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penunjukkan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) tidak hanya dilakukan pada Juli 2020.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan penerbitan keputusan penunjukan pemungut PPN pada Juli 2020 akan terus berlanjut di masa-masa selanjutnya. Simak artikel ‘Tak Hanya 6 Perusahaan, Jumlah Pemungut PPN Digital Bakal Bertambah’.
“Itu akan berjalan terus. Tidak akan berhenti bulan Juli saja,” katanya dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020)
Penunjukan sebagai pemungut PPN, sambung Arif, dilakukan melalui pertemuan rutin atau intensif dengan para pelaku usaha. Salah satu aspek yang dipastikan adalah kesiapan pelaku usaha PMSE untuk melakukan pemungutan PPN produk digital.
Seperti diketahui, kewenangan penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE yang seharusnya dilakukan oleh Menteri Keuangan, sesuai PMK 48/2020, dilimpahkan ke Dirjen Pajak. Dengan demikian, penunjukkan sebagai pemungut PPN PMSE ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Dalam pasal 4 PMK 48/2020 ditegaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha PMSE itu ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN PMSE adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Arif mengatakan peraturan turunan yang mengatur terkait kriteria ini juga akan diterbitkan dalam waktu dekat sebelum penunjukkan pelaku usaha sebagai pemungut PPN.
“Dalam penunjukan, kita melalui sebuah mekanisme meeting rutin atau intensif dengan para pelaku usaha. Ini bertujuan agar kita bisa mengetahui bagaimana proses bisnisnya dan IT-nya sehingga tidak mengalami kesulitan pada saat pelaku usaha tersebut ditunjuk untuk memungut PPN,” imbuh Arif.
Selain penunjukan, sambung dia, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria juga dapat menyampaikan memberitahu DJP untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN. Simak artikel ‘Ada Kriteria Pelaku Usaha PMSE yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN’.
“Jadi, mekanismenya ada dua. Ditunjuk officially oleh Dirjen Pajak atau memberitahukan untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN,” kata Arif. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.