PPN PRODUK DIGITAL

DJP: Penunjukan Pemungut PPN Produk Digital Tidak Hanya pada Juli 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juni 2020 | 17:08 WIB
DJP: Penunjukan Pemungut PPN Produk Digital Tidak Hanya pada Juli 2020

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar saat memberikan pemaparan dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penunjukkan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) tidak hanya dilakukan pada Juli 2020.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan penerbitan keputusan penunjukan pemungut PPN pada Juli 2020 akan terus berlanjut di masa-masa selanjutnya. Simak artikel ‘Tak Hanya 6 Perusahaan, Jumlah Pemungut PPN Digital Bakal Bertambah’.

“Itu akan berjalan terus. Tidak akan berhenti bulan Juli saja,” katanya dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020)

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Penunjukan sebagai pemungut PPN, sambung Arif, dilakukan melalui pertemuan rutin atau intensif dengan para pelaku usaha. Salah satu aspek yang dipastikan adalah kesiapan pelaku usaha PMSE untuk melakukan pemungutan PPN produk digital.

Seperti diketahui, kewenangan penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE yang seharusnya dilakukan oleh Menteri Keuangan, sesuai PMK 48/2020, dilimpahkan ke Dirjen Pajak. Dengan demikian, penunjukkan sebagai pemungut PPN PMSE ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Dalam pasal 4 PMK 48/2020 ditegaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha PMSE itu ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN PMSE adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Arif mengatakan peraturan turunan yang mengatur terkait kriteria ini juga akan diterbitkan dalam waktu dekat sebelum penunjukkan pelaku usaha sebagai pemungut PPN.

“Dalam penunjukan, kita melalui sebuah mekanisme meeting rutin atau intensif dengan para pelaku usaha. Ini bertujuan agar kita bisa mengetahui bagaimana proses bisnisnya dan IT-nya sehingga tidak mengalami kesulitan pada saat pelaku usaha tersebut ditunjuk untuk memungut PPN,” imbuh Arif.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain penunjukan, sambung dia, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria juga dapat menyampaikan memberitahu DJP untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN. Simak artikel ‘Ada Kriteria Pelaku Usaha PMSE yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN’.

“Jadi, mekanismenya ada dua. Ditunjuk officially oleh Dirjen Pajak atau memberitahukan untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN,” kata Arif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN