KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemungutan PPN KMS Bertujuan Mencegah Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Desember 2022 | 08:45 WIB
DJP: Pemungutan PPN KMS Bertujuan Mencegah Penghindaran Pajak

Kanwil DJP Jawa Barat III dalam Tax Live.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan alasan di balik adanya pemungutan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS).

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Fitria Murty menyampaikan pengenaan PPN atas kegiatan membangun bertujuan mencegah terjadinya penghindaran pajak.

“Jadi, pengenaan PPN KMS ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mencegah nih, mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN," ujar Fitria dalam Live Instagram @pajakjabar3, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun Fitria menjelaskan lebih lanjut bahwa penghindaran pajak dapat terjadi dikarenakan mekanisme ketentuan pemungutan PPN itu sendiri. Sesuai ketentuan yang ada, PPN hanya dapat dipungut oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

“Seperti kita ketahui, PPN itu mekanismenya dilakukan melalui pemungutan. Siapa yang memungut? Adalah mereka yang diberikan kewenangan oleh DJP untuk melakukan pemungutan. Bisa orang pribadi maupun badan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP,” jelas Fitria.

Dalam hal dilakukannya kegiatan membangun sendiri, pembangunan dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Terdapat kemungkinan pembangunan dilakukan oleh wajib pajak yang belum dikukuhkan menjadi PKP. Pada kondisi tersebut, imbuh Fitria, PPN menjadi tidak dapat dipungut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

“Jadi, yang terjadi PPN nya ini tidak bisa dipungut. Oleh karena itulah, dikenakan PPN KMS ini untuk melindungi PPN yang dikhawatirkan akan hilang,” tegas Fitria.

Pada kesempatan tersebut, Fitria juga menambahkan terdapat alasan lainnya yang mendasari adanya pengenaan PPN kegiatan membangun sendiri. Fitria menjelaskan PPN atas kegiatan membangun sendiri ini dikenakan untuk memberikan perlakuan yang sama, serta memenuhi rasa keadilan bagi pihak-pihak yang membeli bangunan dari dengan pihak yang membangun sendiri.

“Jadi, sama nih mau beli bangunan mau bangun sendiri sama sama dikenai PPN,” tambah Fitria. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP