KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemungutan PPN KMS Bertujuan Mencegah Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Desember 2022 | 08:45 WIB
DJP: Pemungutan PPN KMS Bertujuan Mencegah Penghindaran Pajak

Kanwil DJP Jawa Barat III dalam Tax Live.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan alasan di balik adanya pemungutan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS).

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Fitria Murty menyampaikan pengenaan PPN atas kegiatan membangun bertujuan mencegah terjadinya penghindaran pajak.

“Jadi, pengenaan PPN KMS ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mencegah nih, mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN," ujar Fitria dalam Live Instagram @pajakjabar3, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Adapun Fitria menjelaskan lebih lanjut bahwa penghindaran pajak dapat terjadi dikarenakan mekanisme ketentuan pemungutan PPN itu sendiri. Sesuai ketentuan yang ada, PPN hanya dapat dipungut oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

“Seperti kita ketahui, PPN itu mekanismenya dilakukan melalui pemungutan. Siapa yang memungut? Adalah mereka yang diberikan kewenangan oleh DJP untuk melakukan pemungutan. Bisa orang pribadi maupun badan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP,” jelas Fitria.

Dalam hal dilakukannya kegiatan membangun sendiri, pembangunan dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Terdapat kemungkinan pembangunan dilakukan oleh wajib pajak yang belum dikukuhkan menjadi PKP. Pada kondisi tersebut, imbuh Fitria, PPN menjadi tidak dapat dipungut.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Jadi, yang terjadi PPN nya ini tidak bisa dipungut. Oleh karena itulah, dikenakan PPN KMS ini untuk melindungi PPN yang dikhawatirkan akan hilang,” tegas Fitria.

Pada kesempatan tersebut, Fitria juga menambahkan terdapat alasan lainnya yang mendasari adanya pengenaan PPN kegiatan membangun sendiri. Fitria menjelaskan PPN atas kegiatan membangun sendiri ini dikenakan untuk memberikan perlakuan yang sama, serta memenuhi rasa keadilan bagi pihak-pihak yang membeli bangunan dari dengan pihak yang membangun sendiri.

“Jadi, sama nih mau beli bangunan mau bangun sendiri sama sama dikenai PPN,” tambah Fitria. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN