REFORMASI PERPAJAKAN

DJP Pastikan Pengadaan Core Tax System Transparan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 11:28 WIB
DJP Pastikan Pengadaan Core Tax System Transparan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pelaksanaan tahapan pengadaan terkait pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system dilakukan secara transparan. Hal ini tidak terkecuali untuk penunjukkan agen pengadaan (procurement agent).

Dalam keterangan resmi di situs web DJP disebutkan Tim Reformasi Perpajakan senantiasa memastikan setiap pelaksanaan tahapan pengadaan telah melibatkan beberapa pihak. Keterlibatan pihak-pihak tersebut juga dilakukan dalam penunjukkan agen pengadaan.

“Tim Reformasi Perpajakan senantiasa memastikan setiap pelaksanaan tahapan pengadaan itu dilakukan secara transparan dan dengan tata kelola yang baik,” demikian pernyataan DJP.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Beberapa pihak telah dilibatkan dalam kegiatan ini, antara lain Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) beserta unit eselon satu Kementerian Keuangan terkait.

Unit eselon satu Kemenkeu itu antara lain antara lain Biro Hukum, Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan, Biro Advokasi, dan Pusat Sistem Informasi Teknologi Keuangan (Pusintek). Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga diikutsertakan.

“LKPP diikutsertakan untuk mengawal proses pengadaan agen pengadaan serta aktif terlibat menjadi anggota tim pengadaan,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sekadar menginformasikan kembali, pembaruan core tax administration system dibagi dalam 4 paket pekerjaan. Pertama, pengadaan agen pengadaan (procurement agent). Sesuai Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Kedua, pengadaan system integrator sistem inti administrasi perpajakan. Sesuai Pengumuman DJP No. PENG-135/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diproyeksi membutuhkan anggaran Rp1,86 triliun. Metode pemilihan penyedia dilakukan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

Ketiga, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-136/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini bernilai sekitar Rp125,7 miliar. Adapun pemilihan penyedia menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul.

Keempat, pengadaan jasa konsultansi owner's agent – change management. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-137/PJ/2019, nilai paket pekerjaan diperkirakan mencapai Rp23,4 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?