LAYANAN PAJAK

DJP Online Sulit Diakses Padahal Tidak Ada Eror? Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 November 2024 | 16:30 WIB
DJP Online Sulit Diakses Padahal Tidak Ada Eror? Ini Solusinya

Laman eror.

JAKARTA, DDTCNews - Beragam keperluan administratif yang berkaitan dengan pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan melalui portal DJP Online. Namun, terkadang wajib pajak menemukan kendala teknis saat mengakses laman tersebut.

Seperti yang terjadi dalam beberapa hari ini, sejumlah wajib pajak mengeluhkan melalui saluran Kring Pajak bahwa mereka tidak bisa mengakses laman DJP Online. Padahal, Ditjen Pajak (DJP) memastikan bahwa tidak ada error pada sistem otoritas. Lantas apa yang harus perlu dilakukan wajib pajak?

"Sampai saat ini tidak ada informasi terkait dengan eror pada website DJP Online. Silakan coba langkah-langkah berikut ini," tulis DJP saat merespons wajib pajak, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pertama, pastikan koneksi internet yang dipakai oleh wajib pajak stabil. Kedua, clear cache & cookies pada browser yang digunakan.

Apabila wajib pajak memakai browser Google Chrome, wajib pajak dapat menekan fitur titik tiga yang terletak di pojok kanan atas browser.

Kemudian, klik Fitur Lainnya dan Hapus Data Browsing. Di bagian atas, pilih rentang waktu. Untuk menghapus semua, pilih Semua. Centang kotak cookie dan data situs lainnya. Centang juga kotak gambar dan file dalam cache. Selanjutnya, tekan Hapus Data.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketiga, gunakan incognito/private window untuk mengakses DJP Online.

Keempat, gunakan browser dan/atau perangkat lain. Kelima, wajib pajak perlu mencoba membuka DJP Online secara berkala.

Jika masih saja tidak berhasil, wajib pajak bisa menghubungi layanan pengaduan melalui telepon 1500200 atau email [email protected].

Selain itu, jika DJP Online sudah bisa diakses tetapi wajib pajak gagal login maka perlu dilakukan login ulang. Apabila kendala error masih terjadi, wajib pajak dapat keluar terlebih dahulu dari laman web DJP Online atau keluar dari akun di web DJP Online. Selanjutnya, akses lagi web DJP Online kemudian lakukan login ulang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya