REFORMASI PAJAK

DJP Mulai Kenalkan Manfaat Coretax System, Penerapan Tetap 1 Juli 2024

Dian Kurniati | Kamis, 25 Januari 2024 | 10:30 WIB
DJP Mulai Kenalkan Manfaat Coretax System, Penerapan Tetap 1 Juli 2024

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai mengenalkan beberapa perubahan proses bisnis yang akan terjadi sejalan dengan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan implementasi CTAS akan dimulai pada 1 Juli 2024. Saat ini, lanjutnya, DJP terus melakukan uji coba terhadap CTAS dan beragam aplikasi yang terkait.

"Coretax administration system saat ini sedang dalam tahap pengujian oleh Direktorat Jenderal Pajak," katanya, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

CTAS telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Implementasi CTAS direncanakan bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP.

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Hingga saat ini, akun Youtube DJP telah mengunggah 5 video mengenai perubahan proses bisnis-proses bisnis tersebut ketika CTAS diimplementasikan. Video tersebut antara lain mengenai proses bisnis registrasi wajib pajak, simplifikasi proses pendaftaran pengusaha kena pajak, proses pembayaran pajak, akun wajib pajak (taxpayer account), serta pelaporan SPT.

Secara umum, video-video tersebut mendeskripsikan implementasi CTAS akan membuat proses bisnis lebih sederhana sehingga memudahkan wajib pajak. Meski demikian, pada video juga terdapat disclaimer jika informasi yang disampaikan masih dapat berubah.

"Perlu diketahui bahwa informasi yang disampaikan pada media ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pengembangan sistem," bunyi disclaimer pada video yang diunggah DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!