LAYANAN PAJAK

DJP Minta WP Tak Ragu Laporkan Penipuan yang Mengatasnamakan Otoritas

Dian Kurniati | Kamis, 21 November 2024 | 09:21 WIB
DJP Minta WP Tak Ragu Laporkan Penipuan yang Mengatasnamakan Otoritas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak ragu melaporkan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Sri Hartiwiek mengatakan berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas terus berkembang dan berpotensi menimbulkan kerugian pada wajib pajak. Wajib pajak pun dapat melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Karena dengan laporan Kawan Pajak ini, dapat membantu pihak yang berwenang untuk mengusut dan menghentikan aksi penipuan tersebut," katanya, dikutip pada Kamis (21/11/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sri Hartiwiek mengatakan laporan kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan jika wajib pajak telanjur menjadi korban penipuan. Namun, dia berharap wajib pajak dapat menghindari praktik penipuan ini dengan lebih skeptis ketika menemukan modus yang mencurigakan.

Dia menjelaskan DJP telah mengidentifikasi berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Beberapa modus ini antara lain phising, spoofing, penipuan mengatasnamakan pegawai DJP, serta penipuan rekrutmen DJP.

Phising merupakan penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan dalam jaringan (daring) atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP. Phising tersebut mengandung tautan download aplikasi yang berbahaya dengan meminta wajib pajak melakukan update data pribadi.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kemudian, spoofing adalah pengiriman email tagihan pajak atau email apapun tentang pajak yang seolah-olah dari email resmi @pajak.go.id tetapi pengirim aslinya bukan DJP. Modus ini dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu.

Setelahnya, penipuan mengatasnamakan pegawai DJP dilakukan oleh pihak tertentu dengan berpura-pura menjadi pegawai DJP kemudian melakukan komunikasi dengan wajib pajak melalui email atau pesan daring.

Melalui pesan tersebut, penipu menyampaikan informasi adanya tagihan pajak atas wajib pajak tersebut dan pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirimkan sejumlah uang.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Terakhir, ada modus penipuan rekrutmen pegawai DJP yang dilakukan dengan meminta sejumlah uang untuk pendaftaran pegawai di lingkungan unit kerja DJP.

Apabila menerima informasi atau permintaan yang mencurigakan terkait layanan administrasi perpajakan dari pihak yang mengatasnamakan DJP, Sri Hartiwiek juga meminta wajib pajak untuk memastikan kembali kebenaran dan validitas informasi tersebut dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau terdaftar, atau menghubungi saluran pengaduan resmi DJP.

"Saya menganjurkan Kawan Pajak untuk selalu memverifikasi informasi tersebut dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau beberapa saluran pengaduan DJP," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya