LAYANAN PAJAK

DJP Minta WP Tak Ragu Laporkan Penipuan yang Mengatasnamakan Otoritas

Dian Kurniati | Kamis, 21 November 2024 | 09:21 WIB
DJP Minta WP Tak Ragu Laporkan Penipuan yang Mengatasnamakan Otoritas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak ragu melaporkan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Sri Hartiwiek mengatakan berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas terus berkembang dan berpotensi menimbulkan kerugian pada wajib pajak. Wajib pajak pun dapat melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Karena dengan laporan Kawan Pajak ini, dapat membantu pihak yang berwenang untuk mengusut dan menghentikan aksi penipuan tersebut," katanya, dikutip pada Kamis (21/11/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sri Hartiwiek mengatakan laporan kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan jika wajib pajak telanjur menjadi korban penipuan. Namun, dia berharap wajib pajak dapat menghindari praktik penipuan ini dengan lebih skeptis ketika menemukan modus yang mencurigakan.

Dia menjelaskan DJP telah mengidentifikasi berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Beberapa modus ini antara lain phising, spoofing, penipuan mengatasnamakan pegawai DJP, serta penipuan rekrutmen DJP.

Phising merupakan penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan dalam jaringan (daring) atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP. Phising tersebut mengandung tautan download aplikasi yang berbahaya dengan meminta wajib pajak melakukan update data pribadi.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Kemudian, spoofing adalah pengiriman email tagihan pajak atau email apapun tentang pajak yang seolah-olah dari email resmi @pajak.go.id tetapi pengirim aslinya bukan DJP. Modus ini dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu.

Setelahnya, penipuan mengatasnamakan pegawai DJP dilakukan oleh pihak tertentu dengan berpura-pura menjadi pegawai DJP kemudian melakukan komunikasi dengan wajib pajak melalui email atau pesan daring.

Melalui pesan tersebut, penipu menyampaikan informasi adanya tagihan pajak atas wajib pajak tersebut dan pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirimkan sejumlah uang.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Terakhir, ada modus penipuan rekrutmen pegawai DJP yang dilakukan dengan meminta sejumlah uang untuk pendaftaran pegawai di lingkungan unit kerja DJP.

Apabila menerima informasi atau permintaan yang mencurigakan terkait layanan administrasi perpajakan dari pihak yang mengatasnamakan DJP, Sri Hartiwiek juga meminta wajib pajak untuk memastikan kembali kebenaran dan validitas informasi tersebut dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau terdaftar, atau menghubungi saluran pengaduan resmi DJP.

"Saya menganjurkan Kawan Pajak untuk selalu memverifikasi informasi tersebut dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau beberapa saluran pengaduan DJP," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP