PENEGAKAN HUKUM

DJP Minim Lakukan Gijzeling Sepanjang 2021, Begini Detailnya

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Juli 2022 | 12:30 WIB
DJP Minim Lakukan Gijzeling Sepanjang 2021, Begini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat minim melakukan penyanderaan atau gijzeling pada tahun 2021.

Merujuk pada Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2021, DJP tercatat hanya melakukan eksekusi gijzeling terhadap 1 wajib pajak/1 penanggung pajak.

"Eksekusi penyanderaan terhadap 1 wajib pajak/1 penanggung pajak, dengan total nilai pencairan utang pajak sebesar Rp1,5 miliar," tulis DJP dalam laporan keuangan, dikutip Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Pada tahun 2020, DJP tercatat melakukan penyanderaan terhadap 7 wajib pajak/8 penanggung pajak. Enam wajib pajak/7 penanggung pajak di antaranya melakukan pelunasan utang pajak senilai Rp15,04 miliar.

Jumlah surat rahasia menteri keuangan yang diterbitkan untuk melakukan gijzeling juga menurun. Pada 2021, menteri keuangan tercatat menerbitkan 1 surat rahasia pemberian izin gijzeling terhadap 1 wajib badan dengan potensi pencairan senilai Rp5,5 miliar.

Pada 2020, menteri keuangan tercatat menerbitkan 6 surat rahasia tentang pemberian izin gijzeling terhadap 2 wajib pajak badan dan 4 wajib pajak orang pribadi. Nilai potensi pencairan tunggakan pajak tercatat mencapai Rp79,81 triliun.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Untuk diketahui, gijzeling hanya dapat dilakukan oleh DJP berdasarkan surat perintah penyanderaan setelah mendapatkan izin tertulis dari menteri.

Penanggung pajak dapat disandera selama 6 bulan dan diperpanjang lagi selama 6 bulan. Penanggung pajak dilepas bila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas, bila jangka waktu penyanderaan terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan dari menteri keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?