PENEGAKAN HUKUM

DJP Minim Lakukan Gijzeling Sepanjang 2021, Begini Detailnya

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Juli 2022 | 12:30 WIB
DJP Minim Lakukan Gijzeling Sepanjang 2021, Begini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat minim melakukan penyanderaan atau gijzeling pada tahun 2021.

Merujuk pada Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2021, DJP tercatat hanya melakukan eksekusi gijzeling terhadap 1 wajib pajak/1 penanggung pajak.

"Eksekusi penyanderaan terhadap 1 wajib pajak/1 penanggung pajak, dengan total nilai pencairan utang pajak sebesar Rp1,5 miliar," tulis DJP dalam laporan keuangan, dikutip Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Pada tahun 2020, DJP tercatat melakukan penyanderaan terhadap 7 wajib pajak/8 penanggung pajak. Enam wajib pajak/7 penanggung pajak di antaranya melakukan pelunasan utang pajak senilai Rp15,04 miliar.

Jumlah surat rahasia menteri keuangan yang diterbitkan untuk melakukan gijzeling juga menurun. Pada 2021, menteri keuangan tercatat menerbitkan 1 surat rahasia pemberian izin gijzeling terhadap 1 wajib badan dengan potensi pencairan senilai Rp5,5 miliar.

Pada 2020, menteri keuangan tercatat menerbitkan 6 surat rahasia tentang pemberian izin gijzeling terhadap 2 wajib pajak badan dan 4 wajib pajak orang pribadi. Nilai potensi pencairan tunggakan pajak tercatat mencapai Rp79,81 triliun.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Untuk diketahui, gijzeling hanya dapat dilakukan oleh DJP berdasarkan surat perintah penyanderaan setelah mendapatkan izin tertulis dari menteri.

Penanggung pajak dapat disandera selama 6 bulan dan diperpanjang lagi selama 6 bulan. Penanggung pajak dilepas bila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas, bila jangka waktu penyanderaan terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan dari menteri keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra