PENEGAKAN HUKUM

DJP Minim Lakukan Gijzeling Sepanjang 2021, Begini Detailnya

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Juli 2022 | 12:30 WIB
DJP Minim Lakukan Gijzeling Sepanjang 2021, Begini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat minim melakukan penyanderaan atau gijzeling pada tahun 2021.

Merujuk pada Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2021, DJP tercatat hanya melakukan eksekusi gijzeling terhadap 1 wajib pajak/1 penanggung pajak.

"Eksekusi penyanderaan terhadap 1 wajib pajak/1 penanggung pajak, dengan total nilai pencairan utang pajak sebesar Rp1,5 miliar," tulis DJP dalam laporan keuangan, dikutip Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pada tahun 2020, DJP tercatat melakukan penyanderaan terhadap 7 wajib pajak/8 penanggung pajak. Enam wajib pajak/7 penanggung pajak di antaranya melakukan pelunasan utang pajak senilai Rp15,04 miliar.

Jumlah surat rahasia menteri keuangan yang diterbitkan untuk melakukan gijzeling juga menurun. Pada 2021, menteri keuangan tercatat menerbitkan 1 surat rahasia pemberian izin gijzeling terhadap 1 wajib badan dengan potensi pencairan senilai Rp5,5 miliar.

Pada 2020, menteri keuangan tercatat menerbitkan 6 surat rahasia tentang pemberian izin gijzeling terhadap 2 wajib pajak badan dan 4 wajib pajak orang pribadi. Nilai potensi pencairan tunggakan pajak tercatat mencapai Rp79,81 triliun.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Untuk diketahui, gijzeling hanya dapat dilakukan oleh DJP berdasarkan surat perintah penyanderaan setelah mendapatkan izin tertulis dari menteri.

Penanggung pajak dapat disandera selama 6 bulan dan diperpanjang lagi selama 6 bulan. Penanggung pajak dilepas bila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas, bila jangka waktu penyanderaan terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan dari menteri keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja