BERITA PAJAK HARI INI

DJP Mengingatkan Penggunaan NPPN Bisa Diberitahukan Lewat Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Mei 2021 | 08:03 WIB
DJP Mengingatkan Penggunaan NPPN Bisa Diberitahukan Lewat Ini

Tampilan pada menu Info KSWP DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak mengenai penyampaian pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) yang bisa dilakukan melalui DJP Online. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (28/5/2021).

Melalui akun Instagram, DJP menyatakan mulai sekarang, wajib pajak orang pribadi dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui laman www.pajak.go.id. Wajib pajak bisa mengakses Login pada situs web DJP tersebut.

“Proses pemberitahuan penggunaan NPPN ini terdapat pada menu layanan, submenu IKSWP,” tulis DJP melalui akun Instagram-nya. Simak artikel ‘Ada 2 Layanan Baru dalam Menu Info KSWP DJP Online’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

NPPN digunakan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Wajib pajak itu melakukan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) bersifat final.

Sesuai dengan SE-50/PJ/2020, ada beberapa saluran yang dapat digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan. Pertama, secara elektronik, baik online melalui www.pajak.go.id, contact center, maupun saluran tertentu lainnya.

Kedua, secara langsung ke KPP/KP2KP tempat wajib pajak terdaftar. Ketiga, melalui pos dengan bukti pengiriman surat. Keempat, melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selain mengenai penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN, ada pula bahasan terkait dengan syarat agar dividen bisa dikecualikan dari pengenaan PPh. Ada pula bahasan mengenai perubahan persyaratan layanan Youtube yang memuat ketentuan pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • AR Lakukan Penelitian

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Dalam hal wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh yang penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan NPPN, account representative (AR) melakukan penelitian atas penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN oleh wajib pajak tersebut,” demikian bunyi ketentuan dalam SE-50/PJ/2020. (DDTCNews)

  • Ditindaklanjuti DJP

Jika wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh yang penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan NPPN tapi belum menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, otoritas akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam hal wajib pajak tersebut belum menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto maka atas wajib pajak tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku,” bunyi penggalan ketentuan dalam SE-50/PJ/2020. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun
  • Dikecualikan dari Pengenaan PPh

Agar dikecualikan dari pengenaan PPh, dividen harus diinvestasikan pada instrumen yang tertuang pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021. Laporan realisasi investasi juga perlu disampaikan secara rutin selama 3 tahun kepada DJP.

“Jika Investor tidak melaporkan realisasi investasi sebagaimana dipersyaratkan, maka akan dianggap sebagai investasi yang tidak memenuhi kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk mendapatkan pengecualian dari objek PPh," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (Kontan)

  • Setor Pajak Sendiri

Wajib pajak orang pribadi penerima dividen dalam negeri perlu segera menyetorkan PPh terutang bila tidak berniat menginvestasikan dividen. Sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) PMK 18/2021, selisih dividen yang diterima dikurangi dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun PPh yang dikenakan adalah PPh final dengan tarif 10%.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"PPh yang terutang atas dividen yang berasal dari dalam negeri ... wajib disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 40 ayat (1) beleid tersebut. Simak ‘Dapat Dividen? Jangan Lupa Setor Sendiri Pajaknya’. (DDTCNews)

  • Dianggap Sebagai Pembayaran Royalti

Perusahaan digital Google resmi memperbarui syarat dan ketentuan layanan pada platform streaming video Youtube bagi penggunanya di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Youtube melalui email yang dikirimkan kepada penggunanya menyebut salah satu poin yang berubah yakni kemungkinan perusahaan langsung memotong pajak jika Amerika Serikat (AS) telah mengaturnya. Ketentuan itu berlaku mulai November 2020 untuk pengguna di AS dan mulai 1 Juni 2021 bagi pengguna di luar AS.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

"Pembayaran pendapatan dari Youtube akan dianggap sebagai pembayaran royalti dari perspektif pajak Amerika Serikat dan Google akan memotong pajak dari pembayaran tersebut sebagaimana diwajibkan menurut hukum," bunyi pemberitahuan tersebut. Simak ‘Youtube Rilis Persyaratan Layanan Baru, Ada Poin Soal Pembayaran Pajak’. (DDTCNews)

  • Fasilitas untuk UMKM

Pemerintah dinilai masih memiliki ruang untuk memberikan fasilitas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mulai menggunakan ketentuan umum pajak.

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan berakhirnya masa berlaku skema PPh final PP 23/2018 tidak menutup ruang bagi pemerintah untuk memberikan fasilitas kepada UMKM.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

"Kita bisa belajar dari beberapa negara atau dari anjuran-anjuran organisasi internasional. Di samping dia diberi ketentuan umum, bisa nanti ada insentif yang diberikan kepada UMKM," ujar Darussalam dalam sebuah webinar. Simak ‘Soal Fasilitas UMKM yang Tidak Pakai PPh Final, Ini Kata Pakar Pajak’. (DDTCNews)

  • Satgas Investasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Nantinya, Satgas akan menjalankan peran aktif dalam menyelesaikan berbagai hambatan pelaksanaan berusaha.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/2021, Jokowi menyebut pemerintah perlu melakukan pengawalan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.

"Satgas Investasi...berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden," bunyi Keppres tersebut. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Mei 2021 | 22:50 WIB

Dengan tersedianya layanan penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN oleh WPOP melalui DJP Online tentunya akan mempermudah WPOP dalam memenuhi dan menjalankan kewajiban perpajakannya. Selain itu, dengan adanya kemudahan administrasi ini diharapkan WPOP menjadi semakin termotivasi untuk taat bayar pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra