PMK 68/2020

DJP Masih Tunggu Aturan Dana Abadi Lembaga Pendidikan

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juni 2020 | 09:01 WIB
DJP Masih Tunggu Aturan Dana Abadi Lembaga Pendidikan

Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kanan) memberikan selamat kepada Rektor Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Nasih (kiri) didampingi isteri Triyani Purnamasari Nasih (tengah) disela-sela acara pelantikan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). Ditjen Pajak masih menunggu terbitnya ketentuan dana abadi untuk perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lain guna melaksanakan PMK No. 68/2020.(ANTARA FOTO/Moch Asim/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menunggu terbitnya ketentuan khusus mengenai dana abadi baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres) atau peraturan menteri dari kementerian terkait dalam melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2020.

Sesuai dengan PMK No. 68/2020, sisa lebih lembaga pendidikan atau penelitian dan pengembangan nirlaba bisa dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) bila dialokasikan untuk dana abadi.

"Tanpa adanya pengaturan dana abadi untuk perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lain maka penggunaan sisa lebih untuk dana abadi belum bisa dilakukan," ujar Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah, Kamis (26/6/2020).

Baca Juga:
Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

Saat ini, ketentuan terkait dana abadi hanyalah Perpres No. 12/2019 tentang Dana Abadi Pendidikan. Perpres ini hanya berlaku untuk LPDP dan tidak bisa diterapkan pada perguruan tinggi negeri badan hukum, swasta, atau lembaga pendidikan serta penelitian dan pengembangan lainnya.

Yunirwansyah mengatakan saat pembahasan pihaknya telah berkomunikasi dengan kementerian terkait dan kementerian terkait akan menyiapkan aturan mengenai dana abadi ini.

PMK No. 68/2020 sendiri berlaku sejak diundangkan. Berhubung PMK ini mengatur sisa lebih, PMK ini akan efektif diberlakukan ketika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan pada 2021. "Jadi masih ada waktu untuk kementerian terkait untuk menyiapkan aturan dana abadi," kata Yunirwansyah.

Baca Juga:
Ada Insentif, Wamenperin Dorong Industri Kosmetik Lakukan Litbang

Dalam Pasal 10 dan 11 PMK No. 68/2020, sisa lebih yang diperoleh sampai dengan tahun pajak 2019 dihitung sesuai dengan ketentuan PMK No. 80/2009. sedangkan sisa lebih yang diterima pada tahun pajak 2020 dihitung sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 68/2020.

Pada Pasal 12, diatur sisa lebih yang belum atau belum sepenuhnya digunakan hingga tahun pajak 2019 penggunaannya serta pengakuan penghasilannya mengikuti PMK No. 68/2020.

Pada PMK No. 68/2020, Kementerian Keuangan memerinci 4 syarat penggunaan sisa lebih agar dapat dialokasikan sebagai dana abadi dan dikecualikan sebagai objek PPh.

Salah satunya harus terdapat pengaturan mengenai dana abadi dalam bentuk peraturan presiden atau peraturan menteri di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

Sabtu, 30 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif, Wamenperin Dorong Industri Kosmetik Lakukan Litbang

Jumat, 29 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ongkos Operasional Lebih Murah Jika Pakai Supertax Deduction Litbang

Kamis, 28 November 2024 | 13:45 WIB SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Penuhi Kebutuhan Konsultan Pajak, Regulator Mesti Percaya Pihak Kampus

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI