PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Makin Canggih, PPS Beri Kesempatan WP untuk Tingkatkan Kepatuhan

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:30 WIB
DJP Makin Canggih, PPS Beri Kesempatan WP untuk Tingkatkan Kepatuhan

Partner of DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) dipandang sebagai kesempatan kedua bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya di tengah makin kuatnya kemampuan DJP dalam mengolah data dan informasi.

Partner of DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan saat ini DJP bisa mengakses data dan informasi dari lembaga keuangan. Namun, pemerintah memilih untuk tidak memanfaatkan data dan informasi tersebut secara konfrontatif.

"Justru yang ingin dikedepankan adalah memberikan kesempatan dahulu kepada wajib pajak untuk secara sukarela terlibat dalam PPS ini," ujar Bawono dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Bawono mengatakan situasi PPS saat ini berbeda dengan iklim perpajakan saat kebijakan tax amnesty. Kala pemerintah menyelenggarakan tax amnesty, DJP belum mendapatkan data dari skema Automatic Exchange of Information (AEOI). Justru tax amnesty digelar untuk membuka jalan bagi pemerintah dalam mengumpulkan seluruh informasi tersebut.

Ketika PPS diselenggarakan pada tahun ini, DJP sudah memiliki data dan informasi yang melimpah serta memiliki kemampuan mengolah data tersebut secara mumpuni.

"DJP sudah bisa mengolah data, ini [PPS] sukarela bagi Anda, ini pilihan, dan ada konsekuensi logis dari pilihan-pilihan tersebut," ujar Bawono.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dengan PPS, diharapkan jumlah masyarakat di Indonesia yang turut berpartisipasi dalam pembayaran pajak dan menopang penerimaan dapat terus bertambah.

Pasalnya, dari kurang lebih 130 juta angkatan kerja di Indonesia, hanya 42 juta orang saja yang terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi. Dari jumlah tersebut, hanya 14 juta wajib pajak berstatus wajib melaporkan SPT dan hanya 12 juta di antaranya yang menyampaikan SPT-nya.

"Artinya, sistem pajak di Indonesia saat ini masih ditopang oleh pihak-pihak tertentu, belum partisipatif. Maka sebenarnya yang ingin didorong adalah kegotoroyongannya," ujar Bawono.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan oleh DJP sejak awal tahun 2022 hingga akhir bulan ini. Wajib pajak masih berkesempatan mengikuti PPS dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti oleh peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta ketika tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha