PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Makin Canggih, PPS Beri Kesempatan WP untuk Tingkatkan Kepatuhan

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:30 WIB
DJP Makin Canggih, PPS Beri Kesempatan WP untuk Tingkatkan Kepatuhan

Partner of DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) dipandang sebagai kesempatan kedua bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya di tengah makin kuatnya kemampuan DJP dalam mengolah data dan informasi.

Partner of DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan saat ini DJP bisa mengakses data dan informasi dari lembaga keuangan. Namun, pemerintah memilih untuk tidak memanfaatkan data dan informasi tersebut secara konfrontatif.

"Justru yang ingin dikedepankan adalah memberikan kesempatan dahulu kepada wajib pajak untuk secara sukarela terlibat dalam PPS ini," ujar Bawono dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Bawono mengatakan situasi PPS saat ini berbeda dengan iklim perpajakan saat kebijakan tax amnesty. Kala pemerintah menyelenggarakan tax amnesty, DJP belum mendapatkan data dari skema Automatic Exchange of Information (AEOI). Justru tax amnesty digelar untuk membuka jalan bagi pemerintah dalam mengumpulkan seluruh informasi tersebut.

Ketika PPS diselenggarakan pada tahun ini, DJP sudah memiliki data dan informasi yang melimpah serta memiliki kemampuan mengolah data tersebut secara mumpuni.

"DJP sudah bisa mengolah data, ini [PPS] sukarela bagi Anda, ini pilihan, dan ada konsekuensi logis dari pilihan-pilihan tersebut," ujar Bawono.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Dengan PPS, diharapkan jumlah masyarakat di Indonesia yang turut berpartisipasi dalam pembayaran pajak dan menopang penerimaan dapat terus bertambah.

Pasalnya, dari kurang lebih 130 juta angkatan kerja di Indonesia, hanya 42 juta orang saja yang terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi. Dari jumlah tersebut, hanya 14 juta wajib pajak berstatus wajib melaporkan SPT dan hanya 12 juta di antaranya yang menyampaikan SPT-nya.

"Artinya, sistem pajak di Indonesia saat ini masih ditopang oleh pihak-pihak tertentu, belum partisipatif. Maka sebenarnya yang ingin didorong adalah kegotoroyongannya," ujar Bawono.

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan oleh DJP sejak awal tahun 2022 hingga akhir bulan ini. Wajib pajak masih berkesempatan mengikuti PPS dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti oleh peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta ketika tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra