PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Makin Canggih, PPS Beri Kesempatan WP untuk Tingkatkan Kepatuhan

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:30 WIB
DJP Makin Canggih, PPS Beri Kesempatan WP untuk Tingkatkan Kepatuhan

Partner of DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) dipandang sebagai kesempatan kedua bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya di tengah makin kuatnya kemampuan DJP dalam mengolah data dan informasi.

Partner of DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan saat ini DJP bisa mengakses data dan informasi dari lembaga keuangan. Namun, pemerintah memilih untuk tidak memanfaatkan data dan informasi tersebut secara konfrontatif.

"Justru yang ingin dikedepankan adalah memberikan kesempatan dahulu kepada wajib pajak untuk secara sukarela terlibat dalam PPS ini," ujar Bawono dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Bawono mengatakan situasi PPS saat ini berbeda dengan iklim perpajakan saat kebijakan tax amnesty. Kala pemerintah menyelenggarakan tax amnesty, DJP belum mendapatkan data dari skema Automatic Exchange of Information (AEOI). Justru tax amnesty digelar untuk membuka jalan bagi pemerintah dalam mengumpulkan seluruh informasi tersebut.

Ketika PPS diselenggarakan pada tahun ini, DJP sudah memiliki data dan informasi yang melimpah serta memiliki kemampuan mengolah data tersebut secara mumpuni.

"DJP sudah bisa mengolah data, ini [PPS] sukarela bagi Anda, ini pilihan, dan ada konsekuensi logis dari pilihan-pilihan tersebut," ujar Bawono.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Dengan PPS, diharapkan jumlah masyarakat di Indonesia yang turut berpartisipasi dalam pembayaran pajak dan menopang penerimaan dapat terus bertambah.

Pasalnya, dari kurang lebih 130 juta angkatan kerja di Indonesia, hanya 42 juta orang saja yang terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi. Dari jumlah tersebut, hanya 14 juta wajib pajak berstatus wajib melaporkan SPT dan hanya 12 juta di antaranya yang menyampaikan SPT-nya.

"Artinya, sistem pajak di Indonesia saat ini masih ditopang oleh pihak-pihak tertentu, belum partisipatif. Maka sebenarnya yang ingin didorong adalah kegotoroyongannya," ujar Bawono.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan oleh DJP sejak awal tahun 2022 hingga akhir bulan ini. Wajib pajak masih berkesempatan mengikuti PPS dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti oleh peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta ketika tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN