KEPATUHAN PAJAK

DJP: Koreksi Transfer Pricing Harus Berangkat dari TPDoc Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Februari 2024 | 17:07 WIB
DJP: Koreksi Transfer Pricing Harus Berangkat dari TPDoc Wajib Pajak

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengujian penerapan arm's length principle (ALP) atas wajib pajak yang menyelenggarakan dokumentasi penentuan harga transfer (TP Doc) harus dimulai dari TP Doc yang diselenggarakan oleh wajib pajak dimaksud.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto bila wajib pajak memenuhi kewajiban penyelenggaraan TP Doc, pengujian dilakukan dengan cara membandingkan penentuan harga transfer dalam TPDoc dengan keadaan yang sebenarnya.

"Kalau ada TPDoc maka diujilah dengan ditelusuri penerapan PKKU-nya dalam TPDoc. Jadi wajib pajak punya ruang untuk menceritakan transaksi afiliasinya seperti apa sih. Kami berharap ini diisi sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya," ujar Khodori dalam webinar yang digelar oleh P3KPI, dikutip Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Bila wajib pajak tidak memiliki kewajiban menyelenggarakan TPDoc, pengujian langsung dilakukan dengan cara menelusuri penerapan ALP sesuai dengan keadaan sebenarnya dari wajib pajak.

Lewat klausul ini, harapannya koreksi transfer pricing baik atas transaksi lintas batas yurisdiksi ataupun transaksi domestik benar-benar dilaksanakan berdasarkan pengujian. "Wajib pajak yang tidak punya TPDoc tidak bisa serta merta dinyatakan tidak PKKU," ujar Khodori.

Setelah pengujian penerapan ALP, koreksi baru bisa dilaksanakan bila diketahui bahwa wajib pajak tidak menerapkan ALP, penerimaan ALP oleh wajib pajak tidak sesuai ketentuan, wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, atau harga transfer wajib pajak tidak memenuhi ALP.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

"Kalau salah satu dari keempat karakter ini tidak terpenuhi, barulah DJP memiliki kewenangan. Kenapa disebut kewenangan? Karena undang-undangnya menyatakan kewenangan. Kewenangan timbul ketika ada kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh wajib pajak," ujar Khodori.

Koreksi dilaksanakan dengan menentukan harga transfer sesuai dengan ALP dan dengan mempertimbangkan tahapan penerapan ALP oleh wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni dalam kesempatan yang sama pun mengatakan pengujian oleh DJP harus berangkat dari TPDoc yang sudah disusun oleh wajib pajak sendiri.

"Nanti dari TPDoc-nya apa yang salah dijelaskan oleh DJP dan yang benar bagaimana. Kalau sudah ada TPDoc kita tidak boleh ujug-ujug," ujar Dian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Definisi dan Tahapan Pembuatan Dokumentasi Laporan per Negara (CbCR)

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan